UNISBAUNISBA

Aktualita : Jurnal HukumAktualita : Jurnal Hukum

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan. Untuk dapat memenuhi kewajibannya, Pemerintah Indonesia menyelenggarakan jaminan sosial di bidang kesehatan. Pada tahun 2004 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, implementasinya telah dimulai sejak 1 Januari 2014. Salah satu permasalahan yang timbul dengan menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional adalah permasalahan pertanggungjawaban hukum BPJS atas buruknya pengelolaan program kualitas layanan kesehatan yang diimplementasikan pada rumah sakit menjadi suatu hal yang terpisah dengan teori pertanggungjawaban hukum. Tujuan dari penilitian ini adalah untuk menentukan apakah BPJS dapat mempertanggungjawabkan secara hukum atas buruknya kualitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh rumah sakit kepada pasien.

Bentuk dan aspek pertanggungjawaban Hukum BPJS digunakan teori Rechtmatigheid dan Doelmatigheid, unsur perbuatan melawan hukum BPJS bisa ditentukan oleh Pengukuran dan evaluasi kualitas pelayanan kesehatan BPJS dengan menggunakan indicator perjanjian kredensialing dan unsure kerugian yang diderita Rumah sakit dan pasien, kerugian yang diderita rumah sakit dapat berupa buruknya pengelolaan program yang diterapkan BPJS pada rumah sakit, sedangkan kerugian pasien dapat berupa kerugian materil atau imateril atas kualitas pelayanan rumah sakit.Jadi dalam satu peristiwa hukum perjanjian, terdapat hubungan yaitu antara BPJS, rumah sakit dan pasien, namun banyak regulasi yang mengarahkan penyelesaian sengketa pada segi akuntabilitas GCG saja, tidak melindungi hak pasien dan keluarga jika terjadi kerugian yang diderita pasien.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan BPJS terhadap pasien peserta BPJS, disarankan agar BPJS melakukan proses kredensialing sebelum bekerja sama dengan Fasilitas Kesehatan. Kredensialing ini merupakan proses evaluasi oleh BPJS Kesehatan terhadap Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan untuk menentukan apakah Fasilitas Kesehatan diberi kewenangan untuk menjadi Fasilitas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada Peserta BPJS Kesehatan untuk suatu periode tertentu. Tujuan dari proses kredensialing ini adalah untuk mengetahui kapasitas dan kualitas fasilitas kesehatan yang akan bekerjasama dengan BPJS sehingga tujuan peserta dapat dilayani dan pembangunan kesehatan dapat tercapai.

  1. PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) DITINJAU DARI UNSUR KUALITAS PELAYANAN... ejournal.unisba.ac.id/index.php/aktualita/article/view/4679PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL BPJS DITINJAU DARI UNSUR KUALITAS PELAYANAN ejournal unisba ac index php aktualita article view 4679
Read online
File size463.21 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test