UNISBAUNISBA
Aktualita : Jurnal HukumAktualita : Jurnal HukumBerdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan. Untuk dapat memenuhi kewajibannya, Pemerintah Indonesia menyelenggarakan jaminan sosial di bidang kesehatan. Pada tahun 2004 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, implementasinya telah dimulai sejak 1 Januari 2014. Salah satu permasalahan yang timbul dengan menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional adalah permasalahan pertanggungjawaban hukum BPJS atas buruknya pengelolaan program kualitas layanan kesehatan yang diimplementasikan pada rumah sakit menjadi suatu hal yang terpisah dengan teori pertanggungjawaban hukum. Tujuan dari penilitian ini adalah untuk menentukan apakah BPJS dapat mempertanggungjawabkan secara hukum atas buruknya kualitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh rumah sakit kepada pasien.
Bentuk dan aspek pertanggungjawaban Hukum BPJS digunakan teori Rechtmatigheid dan Doelmatigheid, unsur perbuatan melawan hukum BPJS bisa ditentukan oleh Pengukuran dan evaluasi kualitas pelayanan kesehatan BPJS dengan menggunakan indicator perjanjian kredensialing dan unsure kerugian yang diderita Rumah sakit dan pasien, kerugian yang diderita rumah sakit dapat berupa buruknya pengelolaan program yang diterapkan BPJS pada rumah sakit, sedangkan kerugian pasien dapat berupa kerugian materil atau imateril atas kualitas pelayanan rumah sakit.Jadi dalam satu peristiwa hukum perjanjian, terdapat hubungan yaitu antara BPJS, rumah sakit dan pasien, namun banyak regulasi yang mengarahkan penyelesaian sengketa pada segi akuntabilitas GCG saja, tidak melindungi hak pasien dan keluarga jika terjadi kerugian yang diderita pasien.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan BPJS terhadap pasien peserta BPJS, disarankan agar BPJS melakukan proses kredensialing sebelum bekerja sama dengan Fasilitas Kesehatan. Kredensialing ini merupakan proses evaluasi oleh BPJS Kesehatan terhadap Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan untuk menentukan apakah Fasilitas Kesehatan diberi kewenangan untuk menjadi Fasilitas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada Peserta BPJS Kesehatan untuk suatu periode tertentu. Tujuan dari proses kredensialing ini adalah untuk mengetahui kapasitas dan kualitas fasilitas kesehatan yang akan bekerjasama dengan BPJS sehingga tujuan peserta dapat dilayani dan pembangunan kesehatan dapat tercapai.
| File size | 463.21 KB |
| Pages | 22 |
| DMCA | Report |
Related /
UMTUMT 455 kejadian sentinal pada tahun 2008, mengungkapkan bahwa lebih dari 70% insiden tersebut disebabkan oleh kegagalan komunikasi di antara tenaga kesehatan.455 kejadian sentinal pada tahun 2008, mengungkapkan bahwa lebih dari 70% insiden tersebut disebabkan oleh kegagalan komunikasi di antara tenaga kesehatan.
UNISKAUNISKA Kajian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan perspektif peraturan UU serta pendekatan konseptual sebagai landasan analitis. Sumber bahan hukumKajian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan perspektif peraturan UU serta pendekatan konseptual sebagai landasan analitis. Sumber bahan hukum
POLTEKKES MAMUJUPOLTEKKES MAMUJU 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
PUBMEDIAPUBMEDIA Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis apakah status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif dapat dijadikan dasar yangPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis apakah status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif dapat dijadikan dasar yang
DINASTIREVDINASTIREV Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap dokter yang mempekerjakan dokter lain tanpa memiliki izin praktik, serta merumuskanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum terhadap dokter yang mempekerjakan dokter lain tanpa memiliki izin praktik, serta merumuskan
ENSIKLOPEDIAKUENSIKLOPEDIAKU Telemedicine diartikan sebagai bentuk pelayanan kesehatan yang menggunakan teknologi informasi serta komunikasi yang terhubung dengan sistem informasiTelemedicine diartikan sebagai bentuk pelayanan kesehatan yang menggunakan teknologi informasi serta komunikasi yang terhubung dengan sistem informasi
SINOMICSJOURNALSINOMICSJOURNAL Peningkatan tanggung jawab hukum rumah sakit dalam pengelolaan obat dan alat kesehatan merupakan faktor mendasar dalam menjamin kualitas layanan kesehatan.Peningkatan tanggung jawab hukum rumah sakit dalam pengelolaan obat dan alat kesehatan merupakan faktor mendasar dalam menjamin kualitas layanan kesehatan.
UNSURUNSUR Saat ini, masyarakat semakin menyadari hak-haknya sebagai konsumen kesehatan. Sehingga seringkali secara kritis mempertanyakan tentang penyakit, pemeriksaan,Saat ini, masyarakat semakin menyadari hak-haknya sebagai konsumen kesehatan. Sehingga seringkali secara kritis mempertanyakan tentang penyakit, pemeriksaan,
Useful /
UMTUMT Bencana ini tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik, tetapi juga meninggalkan trauma dan kehilangan mendalam bagi masyarakat, termasuk rumah, pekerjaan,Bencana ini tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik, tetapi juga meninggalkan trauma dan kehilangan mendalam bagi masyarakat, termasuk rumah, pekerjaan,
UMTUMT Namun, evaluasi dan penyempurnaan terus-menerus diperlukan untuk memastikan konsistensi dengan prinsip-prinsip dasar proses hukum dan tata kelola yangNamun, evaluasi dan penyempurnaan terus-menerus diperlukan untuk memastikan konsistensi dengan prinsip-prinsip dasar proses hukum dan tata kelola yang
DINASTIREVDINASTIREV Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami pelaksanaan fungsi pengamanan intelijen keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi. BerdasarkanPenelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami pelaksanaan fungsi pengamanan intelijen keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi. Berdasarkan
DINASTIREVDINASTIREV Malpraktik kedokteran yang dilakukan tanpa memperoleh informed consent dari pasien merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak pasien dan menjadi permasalahanMalpraktik kedokteran yang dilakukan tanpa memperoleh informed consent dari pasien merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak pasien dan menjadi permasalahan