UMIUMI

Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat METHABDIJurnal Pengabdian Pada Masyarakat METHABDI

Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan kepala desa dan perangkat desa tentang akuntansi, agar dapat mencatat transaksi keuangan desa secara akurat dan benar. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dengan beberapa tahapan, yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan, tahap evaluasi dan tahap pelaporan. Hasil wawancara terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa mengenai pengelolaan keuangan desa antara lain: 1. Tahap Perencanaan: dalam tahapan ini kepala desa dan perangkat desa melakukan identifikasi permasalahan yang ada dilapangan kemudian, menampung usulan-usulan yang diberikan oleh masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan juga tokoh-tokoh masyarakat. 2. Tahap Pelaksanaan: Pengajuan kegiatan pelaksanaan dapat diterima apabila telah melengkapi berkas pelaksanaan kegiatan. 3. Tahap Penatausahaan: bendahara harus menyusun laporannya, berapa pemasukan dan berapa pengeluaran kemudian semuanya dirincikan untuk apa dana tersebut dipakai. 4. Tahap Pelaporan: Pada tahap pelaporan yang bertanggung jawab adalah bendahara desa. Bendara desa memiliki kewajiban untuk melakukan pencatatan setiap akhir bulan secara tertib dan mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertangggungjawaban. 5. Tahap Pertanggungjawaban: kepala desa pada dasarnya bertanggung jawab kepada rakyat dimana prosedur pertanggungjawabannya akan disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

Berdasarkan hasil diskusi bersama Kepala Desa Baru dan juga Perangkat Desa Baru, bapak Stevanus Tarigan, S., beliau menjelaskan bahwa kepala desa memiliki peranan penting dalam pengelolaan keuangan desa.Adapun peran kepala desa baru dalam pengelolaan keuangan desa adalah.setelah verifikasi, dan kemudian kepala desa menyetujuinya, itu pelaksanaan kegiatan akan dilaksanakan.Ada beberapa bidang yang akan dilaksanakan yaitu di bidang penyelenggaraan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan bidang pembiayaan.untuk masalah penatausahaan keuangan, harus menyusun laporannya, berapa pemasukan dan berapa pengeluaran kemudian semuanya dirincikan untuk apa dana tersebut dipakai.Setiap ada pengeluaran ataupun pemasukan kepala desa dan perangkat desa selalu berkoordinasi agar tidak terjadi kekeliruan dikemudian hari.Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Kepala Desa mengatakan.Pada tahap pelaporan yang bertanggung jawab adalah bendahara desa.Bendara desa memiliki kewajiban untuk melakukan pencatatan setiap akhir bulan secara tertib dan mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertangggungjawaban.Bendahara desa sebagai salah satu perangkat desa bertanggung jawab kepada kepala desa yang disampaikan kepada kepala desa yang dilakukan setiap bulan.dalam hal pertanggungjawaban, kepala desa pada dasarnya bertanggung jawab kepada rakyat dimana prosedur pertanggungjawabannya akan disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.Sedangkan kepada Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa wajib memberikan pertanggungjawaban secara tertulis, dan kepada rakyat kepala desa menyampaikan pokok-pokok laporan.Berdasarkan hasil wawancara, kepala desa mengatakan “bahwa dalam tahapan ini kepala desa dan perangkat desa melakukan identifikasi permasalahan yang ada dilapangan kemudian, menampung usulan-usulan yang diberikan oleh masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan juga tokoh-tokoh masyarakat kemudian mempertimbangkan dari usulan-usulan masyarakat desa tersebut kira-kira mana permasalahan yang menjadi prioritas, potensi dan kebutuhan masyarakat setempat yang kita ambil untuk dijadikan program kerja desa.Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa yaitu.setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa disahkan, baru kegiatan belanja desa bisa berjalan.Keuangan pelaksanaan kegiatan, cukup menggambarkan kesesuaian pengajuan kegiatan pelaksanaan dapat diterima apabila telah melengkapi berkas pelaksanaan kegiatan tersebut.Kegiatan yang akan dilaksanakan dan besaran keuangan yang telah ditentukan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa yang sudah direncanakan sebelumnya dalam anngaran pendapatan dan belanja desa.Sehingga semua kegiatan dan beban keuangan sudah diatur dalam anggaran pendapatan dan belanja desa melakukan sekretaris desa dan bendahara desa untuk pertanggungjawabannya lewat laporan mengenai acara-acara yang dilakukan baik oleh kepala desa maupun masyarakat desa.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara desa-desa yang telah menerapkan sistem akuntansi keuangan desa dengan desa-desa yang belum menerapkan sistem tersebut. Studi ini dapat mengeksplorasi perbedaan dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana desa. Selain itu, penelitian lanjutan juga dapat fokus pada pengembangan sistem akuntansi keuangan desa yang lebih terintegrasi dengan sistem informasi desa secara keseluruhan. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan desa, serta memudahkan akses informasi keuangan desa bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait. Terakhir, penelitian lanjutan juga dapat mengeksplorasi peran dan kontribusi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa. Studi ini dapat menyelidiki bagaimana partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pengawasan keuangan desa dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

  1. PELATIHAN AKUNTANSI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA | Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat METHABDI. pelatihan... doi.org/10.46880/methabdi.Vol1No1.pp10-18PELATIHAN AKUNTANSI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat METHABDI pelatihan doi 10 46880 methabdi Vol1No1 pp10 18
Read online
File size1.51 MB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test