DHARMAWANGSADHARMAWANGSA

Law JurnalLaw Jurnal

Penguasaan dan pembawaan senjata tajam dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain. Oleh karena itu, penguasaan senjata tajam tanpa hak telah diatur sebagai tindak kriminal dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Meskipun ada alasan untuk keperluan keamanan pribadi, membawa senjata tajam tanpa hak tetap dianggap sebagai tindak pidana. Penegakan hukum telah berupaya untuk mengurangi kepemilikan senjata tajam dan penggunaannya, namun dengan perkembangan era globalisasi, senjata tajam dapat diperoleh secara online dan diproduksi secara ilegal. Hal ini meningkatkan potensi kejahatan dan mengancam keselamatan masyarakat. Penelitian ini membahas kasus kepemilikan senjata penikam oleh tersangka Taupik Lubis, yang melibatkan penggeledahan oleh kepolisian dan penemuan pisau belati milik tersangka. Tersangka mengakui bahwa senjata tajam tersebut digunakan untuk menjaga diri. Dalam putusan perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap tersangka. Penelitian ini menggambarkan pentingnya penegakan hukum terkait kepemilikan senjata tajam untuk mempertahankan ketertiban dan keamanan masyarakat.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan hukum mengenai tindak pidana membawa senjata tajam diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.Faktor-faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak meliputi faktor internal dan eksternal.Mdn, hakim mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk alat bukti, keterangan saksi, dan faktor pemberat/ringan, serta merujuk pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Senjata Api dan Senjata Tajam No.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas program pencegahan kepemilikan senjata tajam ilegal, dengan fokus pada pendekatan sosialisasi hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan senjata tajam. Kedua, penelitian dapat mengkaji dampak perkembangan teknologi online terhadap kemudahan peredaran senjata tajam ilegal, serta merumuskan strategi penanggulangan yang efektif. Ketiga, penting untuk meneliti faktor-faktor psikologis dan sosial yang mendorong seseorang untuk membawa senjata tajam sebagai alat perlindungan diri, sehingga dapat dirumuskan program intervensi yang tepat sasaran untuk mengurangi potensi tindak pidana.

Read online
File size665.66 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test