UMNUMN

Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada MasyarakatAmaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

Asas legalitas merupakan asas yang paling mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pelanggaran hukum seperti penyalahgunaan wewenang dan korupsi masih terjadi, sehingga perlu dilakukan penyuluhan hukum untuk meningkatkan pemahaman penyelenggara pemerintahan desa tentang pentingnya menerapkan asas legalitas. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah ceramah, diskusi, dan konsultasi hukum.

Pemahaman komponen pemerintahan desa terhadap asas legalitas masih perlu ditingkatkan.Respon dan antusiasme peserta menunjukkan keinginan untuk memahami konsep asas legalitas sebagai bentuk tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Untuk mendorong kemajuan dan perkembangan desa, penting untuk meningkatkan pemahaman penyelenggara pemerintahan desa tentang asas legalitas. Hal ini dapat dilakukan melalui penyuluhan hukum yang komprehensif, termasuk ceramah, diskusi, dan konsultasi hukum. Selain itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan koordinasi antara pemerintah desa dengan masyarakat dan jajaran pemerintahan yang lebih tinggi, serta metode penyusunan dan pembentukan peraturan desa yang lebih efektif. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pemerintahan desa yang lebih baik dan terhindar dari permasalahan hukum.

Read online
File size379.95 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test