UM SURABAYAUM SURABAYA

Maqasid: Jurnal Studi Hukum IslamMaqasid: Jurnal Studi Hukum Islam

Tanah merupakan sumber utama dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia mulai dari tempat tinggal hingga kegiatan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Namun, banyak tanah HGB yang sengaja dibiarkan terlantar untuk kepentingan spekulatif, sehingga menghambat fungsi sosial atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum positif mengenai penetapan tanah HGB sebagai objek penertiban tanah terlantar serta menilai kebijakan tersebut melalui perspektif Maslahah Mursalah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa literatur hukum agraria serta Maslahah Mursalah, teknik analisis data dilakukan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan penetapan tanah HGB sebagai objek penertiban tanah terlantar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar didasarkan pada kriteria tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara, serta tahapan penetapan mulai dari evaluasi, pemberian peringatan, hingga penetapan administratif. Kebijakan ini dibenarkan secara syari karena mencegah kemudaratan sosial akibat penelantaran aset produktif dan mendukung Maqashid Syariah untuk menjaga harta (Hifz Al-Mal) dan keberlangsungan hidup masyarakat (Hifz Al-Nafs). Penelitian ini berkontribusi dengan mengintegrasikan analisis hukum agraria positif dan perspektif Maslahah Mursalah sebagai kerangka normatif-etis dalam menilai kebijakan penertiban tanah terlantar, yang belum banyak dikaji dalam penelitian sebelumnya.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa tanah Hak Guna Bangunan (HGB) dapat ditetapkan sebagai objek penertiban tanah terlantar apabila tidak dipergunakan, tidak diusahakan, atau tidak dipelihara sesuai tujuan pemberian haknya sebagaimana diatur dalam peraturan pertanahan nasional.Proses penetapan tanah HGB sebagai tanah terlantar harus dilakukan melalui mekanisme administratif yang jelas, mulai dari identifikasi, peringatan, hingga penetapan status tanah terlantar oleh otoritas yang berwenang.Dari perspektif hukum Islam, kebijakan penertiban tanah Hak Guna Bangunan sejalan dengan konsep Maslahah Mursalah dan tujuan Maqashid Syariah, khususnya dalam menjaga harta (hifz al-mal) dan menjaga keberlangsungan hidup masyarakat (hifz al-nafs).Penetapan tanah terlantar tidak hanya memiliki makna administratif, tetapi juga dimensi etis yang menegaskan bahwa kepemilikan atas tanah dalam Islam bersifat amanah dan harus diarahkan pada kemaslahatan umum.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang terdapat dalam paper, terdapat beberapa arah studi yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengkaji efektivitas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 di berbagai daerah, dengan fokus pada identifikasi hambatan birokrasi, sengketa, dan resistensi dari pemegang hak. Hal ini penting untuk memahami tantangan empiris dalam penertiban tanah terlantar dan merumuskan solusi yang lebih efektif. Kedua, penelitian dapat menginvestigasi potensi integrasi konsep Maslahah Mursalah dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pengelolaan tanah, dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Integrasi ini dapat menghasilkan kebijakan pertanahan yang lebih holistik dan berkeadilan. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi peran serta masyarakat dalam proses penertiban tanah terlantar, melalui mekanisme partisipasi publik dan pemberdayaan komunitas lokal. Hal ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kebijakan, serta memastikan bahwa manfaat dari penertiban tanah terlantar dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan pertanahan yang lebih efektif, adil, dan berkelanjutan, serta sejalan dengan prinsip-prinsip kemaslahatan.

  1. IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PENERTIBAN KAWASAN DAN... doi.org/10.48093/jiask.v5i1.114IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PENERTIBAN KAWASAN DAN doi 10 48093 jiask v5i1 114
  2. Pengaturan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Wakaf Pada BWI Perspektif Maqashid Syari’ah... doi.org/10.56370/jhlg.v6i2.845Pengaturan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Wakaf Pada BWI Perspektif Maqashid SyariAoah doi 10 56370 jhlg v6i2 845
  3. Judicial Application of the Theory of Maslahah in Islamic Economic Cases in Indonesia | Rokan | Jurnal... doi.org/10.29300/mzn.v12i1.7786Judicial Application of the Theory of Maslahah in Islamic Economic Cases in Indonesia Rokan Jurnal doi 10 29300 mzn v12i1 7786
Read online
File size447.07 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test