UM SURABAYAUM SURABAYA

Maqasid: Jurnal Studi Hukum IslamMaqasid: Jurnal Studi Hukum Islam

Kajian ini menunjukkan hukum mengadakan pernikahan karena pekerjaan dari sudut pandang fikih modern dengan mengutamakan perubahan sosial yang berdampak pada kecenderungan wanita muslim muda untuk menunda pernikahan. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif yang menggunakan metode kepustakaan. Adapun hasil dari penelitian ini ialah menunjukkan bahwa pernikahan masih dianggap sebagai mitsaqan ghalizan dalam pandangan fikih modern, tetapi untuk melaksanakannya diperlukan persiapan fisik, psikologis, material, dan moral. Penundaan pernikahan karena pekerjaan dianggap sebagai ikhitiar untuk mencapai keuntungan yang lebih besar, asalkan memiliki alasan yang jelas dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Selain itu, Pernikahan yang tertunda karena pekerjaan atau pendidikan tidak bertentangan dengan maqasid al-syariah, sebaliknya itu sejalan dengan lima tujuan utama: hifz al-mal, hifz al-nafs, hifz al-aql, hifz al-nasl, dan hifz al-ird. Wanita yang menunda pernikahan karena alasan karier harus mematuhi etika kerja Islam dengan menjaga kehormatan diri dan memilih pekerjaan yang sesuai dengan kaidah Islam. Oleh karena itu, keseimbangan antara kewajiban karier dan pernikahan dapat dicapai melalui pertimbangan kemampuan, komitmen, prinsip-prinsip Islam, dan persiapan yang cermat. Secara akademis penelitian ini diharapkan mampu menjadi dasar dalam pengembangan kebijakan syariah hukum islam yang lebih berorientasi pada wanita yang ingin berkarier dan menunda pernikahan analisis fikih kontemporer dan maqashid syariah.

Fenomena menunda pernikahan karena alasan karier merupakan realitas sosial kontemporer yang dipengaruhi oleh faktor internal seperti kesiapan mental, kematangan ekonomi, dan prioritas pengembangan diri, serta faktor eksternal seperti tuntutan pekerjaan, tekanan ekonomi, dan perubahan budaya masyarakat modern.Dalam perspektif fikih kontemporer, penundaan pernikahan pada dasarnya dibolehkan selama tidak menimbulkan mudarat, terutama risiko terjerumus pada perbuatan yang dilarang syariat.Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa maqashid syariah memberikan kerangka yang relevan dalam menilai penundaan pernikahan, khususnya dalam menjaga agama (hifz al-din), menjaga keturunan (hifz al-nasl), dan menjaga kehormatan (hifz al-ird).Islam tidak menolak pengembangan karier, tetapi menekankan prinsip keseimbangan antara kebutuhan duniawi dan tuntunan syariat.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak digitalisasi terhadap keputusan wanita menunda pernikahan, mengeksplorasi peran gender dalam konteks modern Islam, serta mengevaluasi pengaruh dukungan keluarga terhadap keseimbangan antara karier dan pernikahan. Selain itu, studi tentang perbandingan pendapat mazhab dalam menangani isu ini bisa dilakukan untuk memperkaya wacana hukum syariah. Penelitian juga bisa fokus pada dampak jangka panjang penundaan pernikahan terhadap stabilitas keluarga dan kebijakan sosial.

  1. Sewa Menyewa Tanah Untuk Budidaya Tanaman Porang di Kabupaten Gowa: Perspektif Mazhab Hanafi | Shautuna:... journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/shautuna/article/view/32641Sewa Menyewa Tanah Untuk Budidaya Tanaman Porang di Kabupaten Gowa Perspektif Mazhab Hanafi Shautuna journal uin alauddin ac index php shautuna article view 32641
Read online
File size491.94 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test