DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Regulasi Hak anggota Koperasi Simpan Pinjam dalam Pasal 15-16 Permenkop UKM dan mengkaji Kritik Pasal 23 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2012 Terhadap Perlindungan Hukum dalam Regulasi Hak Anggota Koperasi Simpan Pinjam Dalam Pasal 15-116 Permenkop UKM No.8 Tahun 2023. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Desain penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama yaitu Pasal 15 mengatur kewajiban perubahan izin usaha dan jaringan pelayanan saat terjadi modifikasi nama atau alamat kantor koperasi melalui sistem perizinan pemerintah, yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 16 menjamin pembebasan biaya untuk semua pelayanan perizinan berbasis risiko pada usaha simpan pinjam koperasi. Secara keseluruhan, kedua yaitu pasal ini menjamin kelancaran administratif operasional koperasi simpan pinjam tanpa beban birokrasi berlebih atau finansial. Ketentuan tersebut mendukung kontinuitas layanan bagi anggota, meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan mekanisme internal seperti persetujuan Rapat Anggota Kedua, Pasal 15 Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023 tidak sejalan karena frasa harus diubah melalui sistem perizinan pada ayat (1) mengabaikan kewenangan eksklusif Rapat Anggota dalam menentukan perubahan struktural yang memengaruhi operasional simpan pinjam. Pasal 16 juga tidak sejalan sebab ketentuan pembebasan biaya perizinan tidak menghubungkan dengan persetujuan Rapat Anggota atas penggunaan hasil usaha atau batas pinjaman. Kedua pasal tersebut tidak menunjukkan elemen sejalan apa pun dengan Pasal 23 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2012, yang menekankan otoritas Rapat Anggota secara eksplisit.

Regulasi hak anggota koperasi simpan pinjam dalam pasal 15-16 Permenkop UKM no.8 tahun 2023, yaitu Pasal 15 mengatur kewajiban perubahan izin usaha dan jaringan pelayanan saat terjadi modifikasi nama atau alamat kantor koperasi melalui sistem perizinan pemerintah, yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.Pasal 16 menjamin pembebasan biaya untuk semua pelayanan perizinan berbasis risiko pada usaha simpan pinjam koperasi.Secara keseluruhan, kedua pasal ini menjamin kelancaran administratif operasional koperasi simpan pinjam tanpa beban birokrasi berlebih atau finansial.Ketentuan tersebut mendukung kontinuitas layanan bagi anggota, meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan mekanisme internal seperti persetujuan Rapat Anggota.Kritik Pasal 23 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2012 Terhadap Perlindungan Hukum dalam Regulasi Hak Anggota Koperasi Simpan Pinjam Dalam Pasal 15-116 Permenkop UKM No.8 Tahun 2023, yaitu Pasal 15 Permenkop UKM No.8 Tahun 2023 tidak sejalan karena frasa harus diubah melalui sistem perizinan pada ayat (1) mengabaikan kewenangan eksklusif Rapat Anggota dalam menentukan perubahan struktural yang memengaruhi operasional simpan pinjam.Pasal 16 juga tidak sejalan sebab ketentuan pembebasan biaya perizinan tidak menghubungkan dengan persetujuan Rapat Anggota atas penggunaan hasil usaha atau batas pinjaman.Kedua pasal tersebut tidak menunjukkan elemen sejalan apa pun dengan Pasal 23 ayat (1) UU No.17 Tahun 2012, yang menekankan otoritas Rapat Anggota secara eksplisit.Dengan demikian, Pasal 15 dan 16 dianggap belum sepenuhnya sejalan karena absennya mekanisme pengambilan keputusan demokratis anggota, sehingga melemahkan perlindungan hukum hak anggota koperasi simpan pinjam.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada tiga aspek utama. Pertama, menganalisis dampak harmonisasi regulasi antara UU No. 17 Tahun 2012 dan Permenkop No. 8 Tahun 2023 terhadap efektivitas perlindungan hak anggota koperasi simpan pinjam. Kedua, mengevaluasi mekanisme partisipasi anggota dalam pengambilan keputusan struktural melalui pendekatan partisipatif, seperti penggunaan teknologi digital untuk memfasilitasi rapat anggota. Ketiga, mengkaji keterkaitan antara prinsip kehati-hatian dalam UU Perkoperasian dengan kebutuhan fleksibilitas usaha mikro, khususnya dalam konteks perekonomian digital. Penelitian-penelitian ini dapat memberikan wawasan baru tentang bagaimana memperkuat keseimbangan antara perlindungan hukum dan kemandirian koperasi, sekaligus mengidentifikasi celah regulasi yang memerlukan revisi.

Read online
File size262.24 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test