DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penelitian ini menganalisis legalitas pembatasan impor produk pangan yang didasarkan pada alasan kesehatan publik dalam kerangka hukum World Trade Organization (WTO), khususnya melalui ketentuan Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS Agreement). Ketegangan antara hak kedaulatan negara untuk melindungi kesehatan warganya dan kewajiban liberalisasi perdagangan sering menimbulkan kontroversi, terutama ketika standar kesehatan digunakan sebagai dasar pemberlakuan hambatan non-tarif yang berpotensi bersifat proteksionis. Melalui metode penelitian yuridis normatif, studi ini menelaah kerangka hukum SPS, putusan sengketa WTO yang relevan termasuk perkara DS484 dan DS477/DS478 serta literatur akademik lima tahun terakhir.

Berdasarkan analisis terhadap standar hukum WTO dan mekanisme penilaian diskriminasi dalam kebijakan pembatasan impor pangan, dapat disimpulkan bahwa ruang kebijakan negara untuk melindungi kesehatan publik memang diakui secara sah oleh WTO melalui SPS Agreement, tetapi hak tersebut dibatasi oleh kewajiban pembuktian ilmiah, proporsionalitas, serta konsistensi penerapan.Kasus-kasus yang melibatkan Indonesia seperti sengketa DS484 dan DS477/DS478 menunjukkan bahwa kelemahan dalam administrasi, koordinasi antar‑kementerian, serta dokumentasi risk assessment sering menjadi faktor utama yang mengakibatkan kebijakan kesehatan Indonesia dipandang sebagai hambatan perdagangan yang tidak perlu atau bersifat diskriminatif.Dengan demikian, tantangan utama bukanlah terletak pada ketentuan WTO itu sendiri, melainkan pada bagaimana negara mampu membangun transparan, berbasis bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan secara internasional.

Penelitian lanjutan yang dapat memperdalam pemahaman tentang mekanisme SPS di Indonesia sebaiknya mengeksplorasi tiga arah utama: pertama, meneliti efektivitas model penilaian risiko terintegrasi berbasis data digital dalam meningkatkan kepatuhan terhadap standar ilmiah WTO; kedua, mengkaji apakah penerapan sistem notifikasi otomatis antar‑kementerian dapat mempercepat proses perizinan impor pangan sehingga mengurangi potensi tuduhan diskriminasi; ketiga, menyelidiki potensi adaptasi mekanisme dialog teknis Komite SPS WTO menjadi platform regional ASEAN untuk penyelesaian sengketa non‑tarif secara preventif. Setiap penelitian tersebut harus dirancang dengan pendekatan empiris yang melibatkan analisis kebijakan, wawancara pemangku kepentingan, serta simulasi kebijakan, sehingga hasilnya dapat memberikan rekomendasi praktis bagi pembuat kebijakan dan memperkuat kapasitas institusional Indonesia dalam konteks perdagangan internasional.

Read online
File size265.41 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test