IAIN CURUPIAIN CURUP

Al-Istinbath: Jurnal Hukum IslamAl-Istinbath: Jurnal Hukum Islam

Kehidupan bersama hukum Islam dan sistem hukum negara menghadapi tantangan signifikan, terutama di masyarakat multikultural, di mana beberapa sistem hukum berintersepsi dan memengaruhi tata kelola, hak asasi manusia, serta integrasi sosial. Meskipun minat besar pada pluralisme hukum, masih belum jelas bagaimana dua kerangka hukum ini dapat bekerja bersama tanpa menimbulkan konflik, khususnya dalam masalah seperti hukum keluarga, hak asasi manusia, dan tata kelola. Melalui perbandingan rinci studi kasus, teks hukum, dan contoh nyata, penelitian ini mengidentifikasi area di mana kedua sistem hukum tumpang tindih dan bertentangan, khususnya terkait kesetaraan gender, perlindungan hak asasi manusia, dan konflik yurisdiksi. Studi ini juga mengkaji solusi potensial, seperti reformasi hukum dan penciptaan badan hukum hibrid yang dapat membantu melengkapi kedua sistem. Temuan menunjukkan bahwa meskipun terdapat tantangan signifikan dalam menyeimbangkan sistem ini, ada juga kesempatan untuk kerja sama dan pemahaman yang lebih besar. Artikel ini menekankan pentingnya reformasi hukum, komunikasi yang lebih baik antar otoritas hukum, dan penciptaan ruang bersama di mana kedua sistem dapat coexist lebih efektif.

Penelitian ini menegaskan bahwa sinergi antara hukum Islam dan hukum negara dapat dipertahankan melalui mekanisme hibrid dan kebijakan kolaboratif, yang meningkatkan kesepakatan antara dua sistem.Peningkatan pelatihan pengadilan, hubungan institusional kuat, dan partisipasi publik menjadi kunci dalam mengurangi konflik hukum.Integrasi standar internasional dengan tradisi lokal menandai arah reformasi yang lebih adil dan kohesif bagi masyarakat multikultural.

Artikel ini mengilhami tiga arah penelitian. Pertama, meneliti efektivitas lembaga pengadilan hibrid dengan mengukur waktu penyelesaian sengketa dan kepuasan para pihak, serta membandingkan hasilnya dengan sistem pengadilan tradisional. Kedua, mengevaluasi peran platform digital dalam menyediakan informasi hukum hibrid, memfasilitasi komunikasi antar sistem, dan meningkatkan akses keadilan, dengan mengumpulkan data penggunaan dan survei pengguna. Ketiga, melakukan analisis komparatif dampak indeks integrasi hukum (Islamic Law Integration Index) terhadap penerimaan masyarakat, perlindungan hak gender, dan kepatuhan terhadap standar hak asasi manusia di Malaysia, Indonesia, dan Nigeria, menggunakan data kuantitatif dan alasan kualitatif. Penelitian ketiga harus dilengkapi dengan studi kasus perundang‑undangan baru dan evaluasi dampaknya pada hak asasi manusia. Empiris sekolah penelitian ini dapat memandu pembuat kebijakan dalam merancang mekanisme integratif yang lebih adil dan berkelanjutan.

  1. Wayback Machine. wayback machine doi.org/10.52403/ijrr.20211152Wayback Machine wayback machine doi 10 52403 ijrr 20211152
  1. #hak asasi manusia#hak asasi manusia
  2. #standar hak asasi#standar hak asasi
File size436.79 KB
Pages28
DMCAReportReport

ads-block-test