LAKPESDAMSALATIGALAKPESDAMSALATIGA

JNUSJNUS

Kematian Pegawai Negeri Sipil (PNS) sering memunculkan perdebatan di tengah keluarga terkait status dana pensiun: apakah termasuk tirkah (harta peninggalan) yang wajib dibagi menurut farāiḍ, ataukah merupakan hak penerima tertentu berdasarkan regulasi negara. Perbedaan pemahaman ini berpotensi menimbulkan konflik keluarga, terutama ketika dana pensiun dipersepsikan sebagai “hasil kerja yang harus dibagi seperti warisan, padahal mekanisme pensiun janda/duda/anak dalam sistem negara bersifat bersyarat dan penerimanya telah ditentukan. Berdasarkan latar tersebut, penelitian ini merumuskan dua masalah: (1) bagaimana status dana pensiun PNS pasca wafat menurut Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama apakah termasuk tirkah atau merupakan irzāq; dan (2) bagaimana dasar serta metode istinbāṭ Bahtsul Masail NU dalam menetapkan status dana pensiun PNS dalam kerangka pembedaan tirkah, ujrah, dan irzāq/rizq. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui penelitian kepustakaan (library research) dengan metode deskriptif-analitis, berbasis studi dokumentasi atas putusan-putusan Bahtsul Masail NU, literatur fikih kewarisan dan ushul fikih, serta peraturan perundang-undangan terkait pensiun PNS. Analisis dilakukan secara deduktif dengan menurunkan prinsip umum kewarisan dan definisi tirkah, lalu mengujinya pada karakteristik dana pensiun yang bersifat hak manfaat bersyarat serta ditentukan penerimanya oleh regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bahtsul Masail NU menetapkan dana pensiun PNS khususnya pensiun janda/duda/anak bukan termasuk tirkah dan karenanya tidak menjadi objek pembagian waris, melainkan diposisikan sebagai irzāq/rizq (pemberian/penjaminan) yang menjadi hak penerima tertentu sesuai ketentuan.

Penelitian menunjukkan bahwa dana pensiun PNS, khususnya pensiun janda/duda/anak, tidak termasuk tirkah dan oleh karena itu tidak menjadi objek pembagian waris menurut perspektif Bahtsul Masail NU.melainkan diposisikan sebagai irzāq/rizq yang haknya diberikan kepada penerima tertentu sesuai ketentuan regulasi.NU menekankan pemisahan tegas antara harta warisan (tirkah) dengan pensiun yang dianggap sebagai pemberian/penjaminan negara, sehingga pensiun tidak dapat dibagi melalui mekanisme farāiḍ dan dapat berakhir bila syarat administratif tidak terpenuhi.Metode istinbāṭ Bahtsul Masail NU menggunakan pendekatan mazhab empat dengan merujuk pada aqwāl al‑mujtahidīn dan penerapan tarjīḥ, sehingga menegaskan klasifikasi pensiun sebagai irzāq/rizq bukan tirkah.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji sejauh mana program penyuluhan terpadu yang menjelaskan perbedaan antara tirkah dan hak pensiun dapat mengurangi tingkat sengketa keluarga pada keluarga PNS di berbagai provinsi, dengan menggunakan pendekatan survei dan analisis statistik. Selain itu, diperlukan pengembangan dan uji coba kerangka pedoman praktis yang menggabungkan prinsip‑prinsip fiqh dan regulasi perundang‑undangan untuk mengklasifikasikan manfaat pensiun, serta menilai dampaknya terhadap kepastian hukum bagi penerima pensiun melalui studi kasus di beberapa instansi pemerintah. Selanjutnya, penelitian dapat meneliti penerapan metodologi istinbāṭ Bahtsul Masail NU pada manfaat jaminan sosial negara lainnya, seperti asuransi kesehatan atau tunjangan pengangguran, untuk menentukan apakah manfaat tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai irzāq atau tirkah, dengan melakukan analisis dokumen dan wawancara ahli. Ketiga arah studi ini diharapkan dapat memperluas pemahaman tentang penataan hak pensiun dan manfaat sosial dalam kerangka hukum Islam serta regulasi negara, serta memberikan dasar yang kuat bagi kebijakan publik yang lebih adil dan transparan.

  1. Civil Servants’ Pension Benefits after Death in the Perspective of NU Bahtsul Masa’il: Reconstructing... doi.org/10.35672/jnus.v6i2.86-98Civil ServantsAo Pension Benefits after Death in the Perspective of NU Bahtsul MasaAoil Reconstructing doi 10 35672 jnus v6i2 86 98
Read online
File size921.83 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test