UBBUBB

PROGRESIF: Jurnal HukumPROGRESIF: Jurnal Hukum

Pembangunan dan pengelolaan keuangan desa harus memiliki dasar yuridis agar pembangunan desa dapat berjalan dengan sebaik-baiknya, terarah, dan tidak menimbulkan kesewenang-wenangan kepada masyarakat desa. Begitu pula dengan pengelolaan keuangan desa perlu diatur agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan oleh pemerintah desa yang menyebabkan timbulnya kerugian negara. Dasar yuridis yang dimaksud adalah perlunya pembentukan peraturan desa sebagai produk hukum guna mengatur kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa terutama pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa. Metode penelitiannya adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitiannya adalah Pertama, hubungan antara asas-asas pembentukan perundang-undangan dengan pembentukan peraturan desa terlihat pada aspek normatif dan sosiologis masyarakat. Kedua, bentuk problematika yang timbul dalam pembentukan peraturan desa tentang pembangunan dan pengelolaan keuangan desa meliputi rumusan tidak jelas, tidak terbuka, dan tidak dapat dilaksanakan.

Berdasarkan uraian-uraian yang telah dijelaskan ada beberapa hal yang dapat disimpulkan antara lain.Pertama, hubungan antara asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dengan pembentukan peraturan desa terlihat pada aspek normatif dan sosiologis masyarakat dimana partisipasi masyarakat desa dalam tahapan-tahapan pembentukannya juga sangat menentukan.Partisipasi menunjukkan keterlibatan adanya masyarakat dalam proses pembentukan dalam rangka perwujudan penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis.Aspek sosiologis dapat dilihat dari tujuan pembentukan peraturan desa yang jelas bagi masyarakat, pejabat yang berwenang membentuk peraturan agar masyarakat dapat memberikan masukan, kepastian bagi masyarakat agar tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, masyarakat ingin agar peraturan desa konsisten dapat dilaksanakan dan ditegakkan sehingga tidak terjadi pelanggaran, peraturan desa dapat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat demi terwujudnya keadilan, atau materi muatan peraturan desa jelas dan tidak menimbulkan multitafsir, serta masyarakat ingin agar proses tahapan pembentukan peraturan desa bersifat transparansi demi terwujudnya peraturan desa yang responsif dan aspiratif.Kedua, bentuk problematika yang timbul dalam pembentukan peraturan desa tentang pengelolaan dan pembangunan keuangan desa meliputi rumusan tidak jelas menimbulkan multitafsir dan atau/kebingungan bagi Masyarakat, tidak terbuka sehingga masyarakat bersikap apatis dan ketidakpatuhan terhadap hukum, serta tidak dapat dilaksanakan sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Untuk meningkatkan kualitas peraturan desa, perlu ada upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan aparat desa dalam pembentukan peraturan desa. Selain itu, penting juga untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa agar peraturan yang dihasilkan dapat lebih responsif dan aspiratif. Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan model pembentukan peraturan desa yang melibatkan masyarakat secara aktif dan efektif, serta mengevaluasi dampak dari model tersebut terhadap kualitas peraturan desa dan partisipasi masyarakat.

  1. Evaluasi partisipasi masyarakat pada pembangunan infrastruktur dalam konteks pemberdayaan masyarakat... doi.org/10.21831/jppm.v5i2.15932Evaluasi partisipasi masyarakat pada pembangunan infrastruktur dalam konteks pemberdayaan masyarakat doi 10 21831 jppm v5i2 15932
  2. Peraturan Desa dan Otonomi Desa Potret di Kecamatan Pemayung Jambi | Rahmi | Wajah Hukum. peraturan otonomi... wajahhukum.unbari.ac.id/index.php/wjhkm/article/view/1133Peraturan Desa dan Otonomi Desa Potret di Kecamatan Pemayung Jambi Rahmi Wajah Hukum peraturan otonomi wajahhukum unbari ac index php wjhkm article view 1133
Read online
File size264.53 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test