STAINUMADIUNSTAINUMADIUN

Basmat Al Ikhsan: Jurnal Pengabdian MasyarakatBasmat Al Ikhsan: Jurnal Pengabdian Masyarakat

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Mejayan melalui sosialisasi hukum dengan fokus pada dua bidang utama: hukum pidana (khususnya mengenai penyalahgunaan narkotika) dan hukum perdata (terutama masalah perceraian dan waris). Metode yang digunakan adalah pendekatan teori kesadaran hukum (Legal Consciousness Theory) yang menekankan pada pentingnya pemahaman masyarakat terhadap norma hukum sebagai bagian dari kehidupan sosial. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2025 dan dihadiri oleh Kepala Desa Mejayan serta warga desa. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap konsekuensi hukum dari tindakan pidana dan pentingnya prosedur hukum dalam penyelesaian masalah perdata. Dengan demikian, kegiatan ini menjadi wujud nyata peran perguruan tinggi dalam membangun masyarakat yang sadar hukum.

Hukum dipahami sebagai instrumen sosial dan moral yang menjaga keteraturan dan keadilan dalam masyarakat.Terjadi peningkatan kesadaran hukum masyarakat mulai dari pengetahuan, pemahaman, sikap, hingga pola perilaku hukum.Sosialisasi hukum berhasil mengubah paradigma masyarakat dari sekadar pengetahuan hukum menuju kesadaran hukum yang lebih tinggi.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji: (1) efektivitas model pembelajaran berbasis forum warga sadar hukum (FWSH) dalam mempertahankan kesadaran hukum jangka panjang; (2) perbandingan dampak sosialisasi hukum secara lisan versus digital terhadap pemahaman masyarakat pedesaan; (3) penerapan hukum Islam dalam konteks modern untuk memitigasi konflik waris antargenerasi. Kajian ini penting untuk memperkuat pengarusutamaan nilai hukum di tengah dinamika sosial budaya yang terus berubah.

Read online
File size416.78 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test