UM SURABAYAUM SURABAYA

Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi SyariahJurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi Baznas Jawa Timur dalam mengoptimalkan dana zakat, implementasi Qordhul Hasan di Baznas Jawa Timur, dan kesesuaian akad Qordhul Hasan dengan fatwa Nomor: 19 / DSN-MUI / IV / 2001. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian exploratif dan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Baznas Jawa Timur memiliki lima program, yaitu Jawa Timur Cerdas, Jawa Timur Sehat, Jawa Timur Devosi, Jawa Timur Sejahtera, dan Jawa Timur Peduli. Pemberdayaan zakat bertujuan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya masyarakat dalam bentuk kreativitas, kompetensi, dan daya pikir, mengingat pertumbuhan ekonomi dan teknologi yang sangat cepat akan sangat mempengaruhi kemampuan setiap individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Program Jawa Timur Sejahtera dari Baznas meliputi bantuan alat kerja, kerja sama dengan BLK dan Dinas Koperasi untuk memberikan keterampilan UMKM dan bantuan modal bergulir yang bekerja sama dengan pengurus masjid, komunitas pengajian, dan Baznas kabupaten yang mengetahui kondisi mustahik dengan membuat surat permohonan dan siap untuk disurvei kepada mustahik yang akan menerima bantuan modal. Prosedurnya adalah bantuan akan diserahkan kepada pengurus masjid, komunitas pengajian, dan Baznas kabupaten, kemudian oleh komite yang sama diserahkan kepada mustahik yang layak menerima bantuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Baznas Jawa Timur sesuai dengan fatwa Nomor: 19 / DSN-MUI / IV / 2001 yang berbunyi Salah satu sarana peningkatan perekonomian yang dapat dilakukan oleh LKS adalah penyaluran dana melalui prinsip Qordhul Hasan, yaitu suatu akad pinjaman kepada nasabah atau mustahiq dengan ketentuan bahwa nasabah atau mustahiq wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah atau mustahiq, agar akad tersebut sesuai dengan syariat Islam..

Baznas Jawa Timur dibentuk oleh menteri atas usul gubernur setelah mendapat pertimbangan Baznas pusat, untuk melaksanakan pengelolaan zakat di wilayah Jawa Timur.Baznas Jatim memberdayakan zakat dengan dua kategori, yaitu konsumtif dan produktif.Konsumtif adalah menjadi kebutuhan dasar atau kebutuhan pokok yang telah diamanatkan oleh undang-undang nomor 14 tahun 2011 pasal 27 ayat.Produktif adalah merubah pola hidup dengan memberikan latihan keterampilan, modal kerja, bantuan pendirian gerai-gerai atau outlet yang telah diamanatkan oleh undang-undang nomor 14 tahun 2011 pasal 27 ayat.Sebagai muzakki yang menyerahkan zakat ke Baznas Jatim setiap bulan, penulis sangat bahagia bahwa distribusi zakat bisa dikembangkan untuk pemberdayaan ekonomi ummat.

Saran penelitian lanjutan adalah: 1. Menganalisis lebih lanjut dampak sosial dan ekonomi dari implementasi Qordhul Hasan dalam pemberdayaan zakat. 2. Meneliti strategi-strategi alternatif yang dapat digunakan Baznas Jatim untuk mengoptimalkan dana zakat, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan. 3. Mengkaji lebih dalam tentang peran dan kontribusi Baznas Jatim dalam upaya pengentasan kemiskinan di Jawa Timur, serta bagaimana strategi-strategi yang diterapkan dapat ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Read online
File size541.08 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test