USBYPKPUSBYPKP
Jurnal Abdimas Sang BuanaJurnal Abdimas Sang BuanaOptimalisasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal bagi UMKM, adalah solusi dari permasalahan yang dihadapi oleh pelaku UMKM di Desa Cisaat, yaitu sebagian besar UMKM belum memiliki NIB dan Sertifikat Halal dampak dari rendahnya pemahaman dalam pembuatan legal tersebut. Tujuan dari kegiatan ini yaitu memberikan pendampingan pembuatan NIB dan pengajuan sertifikasi halal ke akun ptsp.halal.go.id. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah melakukan pendampingan kepada 100 UMKM di Desa Cisaat. Yang menjadi mitra dalam kegiatan pendampingan ini adalah Kepala Desa Cisaat Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Evaluasi target capain dapat dilihat dari banyaknya NIB yang terbuat dan data yang telah diajukan proses sertifikasi halal ke akun ptsp.halal.go.id. Hasil capaian kegiatan ini adalah pembuatan NIB UMKM mencapai 90%, sedangkan data yang telah diajukan proses sertifikasi halal di akun sihalal sebesar 35%.
Hasil evaluasi kegiatan ini dapat disimpulkan bahwa capaian pembuatan NIB yaitu 90%, sedangkan capaian data yang telah diajukan ke akun ptsp.Rendahnya pengajuan sertifikasi halal ini disebabkan oleh adanya kendala dari akun sihalal yang sering error pada saat proses pengajuan sertifikasi halal, dan kurangnya data dari UMKM pada saat proses pengajuan.Saran kepada Desa Cisaat untuk lebih meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terkait pentingnya memiliki legalitas usaha.
Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi pengembangan platform digital berbasis seluler yang memudahkan UMKM dalam mengisi data dan mengunggah dokumen untuk proses NIB serta sertifikasi halal, sehingga mengurangi kesalahan input dan kegagalan sistem. Selanjutnya, studi longitudinal dapat meneliti dampak peningkatan pemahaman legalitas usaha terhadap pertumbuhan pendapatan dan akses pasar UMKM setelah intervensi pendampingan, dengan membandingkan daerah yang menerima pendampingan dan yang tidak. Terakhir, penelitian kualitatif dapat menginvestigasi faktor-faktor sosial‑kultural yang mempengaruhi motivasi UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal, termasuk persepsi konsumen, tekanan komunitas, dan keuntungan kompetitif, guna merancang program edukasi yang lebih relevan dan efektif.
| File size | 194.78 KB |
| Pages | 7 |
| DMCA | Report |
Related /
MASOEMUNIVERSITYMASOEMUNIVERSITY Keberhasilan berkelanjutan memerlukan intervensi teknis lanjutan, yaitu desk clinic NIB/SIHALAL dan edukasi GMP halal praktis. Kegiatan ini membangun fondasiKeberhasilan berkelanjutan memerlukan intervensi teknis lanjutan, yaitu desk clinic NIB/SIHALAL dan edukasi GMP halal praktis. Kegiatan ini membangun fondasi
UINFASBENGKULUUINFASBENGKULU Temuan ini memberikan wawasan bagi perusahaan untuk lebih fokus pada peningkatan kepercayaan konsumen dan pemilihan endorser yang tepat dalam strategiTemuan ini memberikan wawasan bagi perusahaan untuk lebih fokus pada peningkatan kepercayaan konsumen dan pemilihan endorser yang tepat dalam strategi
RESCOLLACOMMRESCOLLACOMM Bantuan terbukti efektif dalam meningkatkan pemahaman aktor MSME tentang regulasi halal dan kesiapan mereka dalam mempersiapkan dokumen hukum seperti NIB,Bantuan terbukti efektif dalam meningkatkan pemahaman aktor MSME tentang regulasi halal dan kesiapan mereka dalam mempersiapkan dokumen hukum seperti NIB,
IMPERIUMINSTITUTEIMPERIUMINSTITUTE Sertifikasi halal sangat penting untuk melayani konsumen Muslim, tetapi penerapannya masih rendah—hanya 0,5% dari 288 usaha kuliner yang tersertifikasi.Sertifikasi halal sangat penting untuk melayani konsumen Muslim, tetapi penerapannya masih rendah—hanya 0,5% dari 288 usaha kuliner yang tersertifikasi.
UNSERAUNSERA Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi pengelolaan dan pemilahan sampah organik dan anorganik kepada mahasiswa KKM KelompokKegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan edukasi pengelolaan dan pemilahan sampah organik dan anorganik kepada mahasiswa KKM Kelompok
UM SURABAYAUM SURABAYA Keberadaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Ciptaan Karya memberikan udara segar bagi pelaku usaha. Selain itu, para pelaku usaha menghadapi sejumlahKeberadaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Ciptaan Karya memberikan udara segar bagi pelaku usaha. Selain itu, para pelaku usaha menghadapi sejumlah
UM SURABAYAUM SURABAYA Ketiga, dalam aturan Indonesia, mata uang digital (cryptocurrency) dianggap sebagai komoditas tidak berwujud yang bisa diperdagangkan berdasarkan UU No.Ketiga, dalam aturan Indonesia, mata uang digital (cryptocurrency) dianggap sebagai komoditas tidak berwujud yang bisa diperdagangkan berdasarkan UU No.
UNIPMAUNIPMA Mitra yang terlibat dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini diantaranya: Perangkat Desa Joketro, Ibu-Ibu PKK, dan Penjual Jamu Tradisioanal. Hasil dariMitra yang terlibat dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini diantaranya: Perangkat Desa Joketro, Ibu-Ibu PKK, dan Penjual Jamu Tradisioanal. Hasil dari
Useful /
UNSERAUNSERA Kegiatan pengabdian masyarakat di Pondok Pesantren Al-Bantani berhasil meningkatkan pengetahuan dan keterampilan santri dalam mengelola sampah organikKegiatan pengabdian masyarakat di Pondok Pesantren Al-Bantani berhasil meningkatkan pengetahuan dan keterampilan santri dalam mengelola sampah organik
UNSERAUNSERA Metode pelaksanaan kegiatan meliputi sosialisasi, identifikasi kesiapan usaha, asistensi pengisian dokumen, hingga pendampingan teknis melalui sistem SIHALAL.Metode pelaksanaan kegiatan meliputi sosialisasi, identifikasi kesiapan usaha, asistensi pengisian dokumen, hingga pendampingan teknis melalui sistem SIHALAL.
FHUKIFHUKI Akibat hukum perubahan ini adalah pembagian saham menjadi Seri A Dwiwarna dan Seri B, yang tunduk pada Undang‑Undang Perseroan Terbatas dan Undang‑UndangAkibat hukum perubahan ini adalah pembagian saham menjadi Seri A Dwiwarna dan Seri B, yang tunduk pada Undang‑Undang Perseroan Terbatas dan Undang‑Undang
FHUKIFHUKI Secara hukum telah ditegaskan didalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika bahwa seorang pecandu narkotika maupun korban penyalahgunaanSecara hukum telah ditegaskan didalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika bahwa seorang pecandu narkotika maupun korban penyalahgunaan