UNBARIUNBARI

Legalitas: Jurnal HukumLegalitas: Jurnal Hukum

Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, yang bermakna bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3). Hukum memiliki arti penting dalam setiap aspek kehidupan, pedoman tingkah laku manusia dalam hubungannya dengan manusia yang lain, dan hukum yang mengatur segala kehidupan masyarakat Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah Untuk memahami dan menganalisis pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku pembakaran lahan di wilayah Tanjung Jabung Barat. Untuk memahami dan menganalisis dampak hukum dari pelaku pembakaran lahan di wilayah di wilayah Tanjung Jabung Barat. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian Deskriptif Analitis. Di dalam penulisan Tesis ini penulis gunakan tipe penelitian Yuridis Empiris, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Socio-Legal Research. Tehnik pengambilan sampel dilakukan secara Purposive Sampling. yang dimana terdakwa dinyatakan bersalah, dan kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya yang ancamannya menurut 50 Ayat (3) huruf d dan Pasal 78 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pelaku tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar tahun dan denda sejumlah rupiah). Tetapi dalam perkara ini terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) Rp.1.000.000.000,00.- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 194/Pid.B/LH/2023/PN Klt. Dampak kebakaran lahan kemungkinan besar adalah kerugian seperti (1) Kerugian Material (2) Korban Jiwa (3) Memusnahkan Flora Dan Fauna(3) Musnahnya Satwa Langka (4) Rusaknya Tumbuh-tumbuhan (5) Kekurangan Pangan (6) Pencemaran Lingkungan (7) Kurangnya Cadangan Air Bersih (8) Potensi Terjadi Tanah Longsor Meningkat (9) Pemanasan Global. Saran yang dikemukakan hendaknya Selain aparat penegak hukum, perlunya kerjasama dengan masyarakat setempat atau perangkat desa untuk melakukan himbauan, sosialisasi terkait dampak dari aksi pembakaran lahan tersebut.

Pelaku pembakaran lahan di Tanjung Jabung Barat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara satu tahun serta denda satu miliar rupiah, meskipun ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah.Kebakaran lahan menimbulkan berbagai dampak, termasuk kerugian material, korban jiwa, penghancuran flora dan fauna, serta konsekuensi lingkungan seperti pencemaran, kekurangan air bersih, tanah longsor, dan pemanasan global.Penegakan hukum yang lebih tegas dan upaya pencegahan diperlukan untuk mengurangi frekuensi kebakaran serta menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji seberapa efektif program sosialisasi dan himbauan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum serta perangkat desa dalam menurunkan angka kasus pembakaran lahan di wilayah Tanjung Jabung Barat, dengan menggunakan metode survei longitudinal dan analisis statistik. Selanjutnya, diperlukan studi mendalam tentang faktor sosio‑ekonomi yang memotivasi masyarakat melakukan pembakaran lahan, seperti tingkat kemiskinan, kebutuhan pendapatan, dan ketersediaan alternatif lahan, menggunakan pendekatan kualitatif wawancara mendalam dan analisis tematik. Selain itu, penelitian dapat mengevaluasi penerapan teknologi deteksi dini seperti citra satelit atau drone dalam mengidentifikasi hotspot kebakaran secara real‑time serta integrasinya dengan proses penegakan hukum, melalui percobaan lapangan dan analisis cost‑benefit. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat, meningkatkan efektivitas pencegahan, serta memperkuat sistem penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

Read online
File size794.95 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test