UNISMUHUNISMUH

RESTORATIVE JOURNALRESTORATIVE JOURNAL

Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang besar, namun juga rentan terhadap berbagai permasalahan, salah satunya adalah tumpang tindih kewenangan dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah di laut. Konflik kewenangan ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, kerusakan lingkungan, dan konflik sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif hukum preskriptif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan terkait pertanahan dan kelautan, serta putusan pengadilan yang relevan untuk menganalisis konflik kewenangan dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah di laut. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan konflik kewenangan dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah di laut, serta memberikan rekomendasi solusi untuk mengatasi konflik tersebut. Penelitian ini menemukan bahwa konflik kewenangan dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah di laut disebabkan oleh tumpang tindih peraturan perundang-undangan, ketidakjelasan batasan wilayah, perbedaan interpretasi, dan kurangnya koordinasi antara lembaga pemerintahan terkait. Penerbitan sertifikat hak atas tanah di laut yang cacat secara administrasi dan hukum dapat dibatalkan. Pembatalan sertifikat dapat dilakukan melalui proses hukum yang melibatkan pengadilan dan lembaga pertanahan.

Penerbitan sertifikat hak atas tanah di laut masih menghadapi ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih regulasi antara UUPA dan peraturan kelautan.Praktik penerbitan SHAT bagi perusahaan di laut dapat mengarah pada privatisasi ruang publik dan merugikan masyarakat pesisir secara sosial dan lingkungan.Penyelesaian konflik memerlukan harmonisasi regulasi, penegasan kewenangan lembaga, penguatan mekanisme pengawasan, dan peningkatan edukasi masyarakat pesisir.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji keterkaitan konflik sertifikat laut dengan perubahan iklim yang memengaruhi batas wilayah kelautan. Selain itu, perlu disusun studi komparatif mengenai tata kelola pertanahan di perairan antarnegara kepulauan untuk mengevaluasi kebijakan Indonesia. Penelitian juga bisa fokus pada pengembangan mekanisme digital yang memastikan transparansi penerbitan sertifikat tanah di laut melalui integrasi data geospasial antarinstansi. Upaya ini dapat mengurangi tumpang tindih kewenangan dan memperkuat kepastian hukum.

  1. #konflik kewenangan#konflik kewenangan
  2. #wilayah laut#wilayah laut
File size305.84 KB
Pages16
DMCAReportReport

ads-block-test