STAINAASTAINAA

EDELWEIS : Jurnal Hukum Ekonomi SyariahEDELWEIS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini mengkaji pandangan hukum Islam terhadap penetapan harga jual beli dengan fokus pada implikasi sosial dan ekonominya. Jual beli dalam Islam diartikan sebagai pertukaran harta dengan syarat ijab kabul, di mana harga menentukan keberhasilan suatu transaksi. Rasulullah mengajarkan bahwa harga ditentukan oleh Allah dan dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran, dengan harga yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak sebagai prinsip utama.

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan, bahwa keseimbangan ekonomi terjadi karena adanya jumlah penawaran sama besar dengan jumlah permintaan.Pilar utama ekonomi Islam adalah aspek etika dan moral Islam itu sendiri.Yang mana keseimbangan terhadap mekanisme pasar dan penetapan harga dalam perspektif Islam telah dipaparkan oleh para tokoh ekonomi Islam.

Penelitian lanjutan dapat dilakukan dengan menganalisis implikasi penetapan harga jual beli dalam aspek sosial dan ekonomi pada masyarakat modern. Selain itu, penelitian dapat juga difokuskan pada pengembangan metode penetapan harga yang adil dan transparan dalam perspektif Islam. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya keadilan dan keseimbangan ekonomi dalam bertransaksi.

Read online
File size178.86 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test