UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

Tulisan ini berisi kritik terhadap fikih murtad yang menggolongkan tindakan kemurtadan sebagai kejahatan pidana sehingga dihukum mati. Pembacaan ulang atas sumber hukum fikih murtad dengan pendekatan alegoris disertai dengan bukti-bukti historis, menunjukkan bahwa tindakan kemurtadan merupakan pelanggaran teologis terhadap Tuhan, dan karenanya hanya Tuhan yang menghukumnya. Dalam al-Quran hukumannya bersifat non fisik dan ukhrawi. Tindakan kemurtadan dapat dihukum mati jika kemurtadan itu bersifat politis dan sipil, yaitu kemurtadan yang diikuti dengan perlawanan dan pemberontakan terhadap otoritas politik yang sah sehingga mengganggu keselamatan publik dan tatanan resmi. Karena itu, ketentuan hukumannya diserahkan kepada lembaga politik yang absah (takzir) untuk menentukan hukuman yang tepat.

Pembacaan ulang terhadap sumber hukum fikih murtad menunjukkan bahwa kemurtadan bukanlah kejahatan pidana, melainkan pelanggaran teologis yang sanksinya berada di tangan Tuhan.Hukuman mati atas pelaku kemurtadan seharusnya hanya dilakukan jika kemurtadan tersebut disertai dengan tindakan permusuhan dan pemberontakan terhadap otoritas politik yang sah serta mengganggu ketertiban umum.Dalam kasus seperti ini, penentuan hukuman diserahkan kepada lembaga politik yang sah untuk menentukan sanksi yang sesuai.

Penelitian lanjutan sebaiknya mengkaji lebih dalam hubungan antara kebebasan beragama dan penerapan hukum dalam Islam, terutama dalam membedakan antara kemurtadan yang bersifat pribadi dengan yang bersifat politik. Hal ini penting agar tidak terjadi salah penafsiran terhadap hukum kemurtadan yang sebenarnya hanya berlaku dalam konteks tertentu. Selain itu, perlu dikaji bagaimana penerapan hukum takzir terhadap kemurtadan dapat dilakukan secara adil dan bijaksana sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

  1. #kebebasan beragama#kebebasan beragama
File size275.74 KB
Pages10
DMCAReportReport

ads-block-test