UNUSIAUNUSIA

AL WASATH Jurnal Ilmu HukumAL WASATH Jurnal Ilmu Hukum

Pelecehan seksual yang terjadi di Metaverse menciptakan kekosongan hukum di Indonesia, yang berimplikasi pada tidak adanya perlindungan hukum yang jelas bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tantangan perlindungan hukum korban dan memformulasikan model perlindungan hukum yang terintegrasi antara hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Menggunakan jenis penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, serta dianalisis secara preskriptif untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, belum mampu menjerat secara komprehensif pelaku pelecehan seksual di Metaverse, sehingga perlindungan terhadap korban belum terpenuhi. Implikasi dari penelitian ini perumusan model perlindungan hukum transformatif melalui norma kekerasan di dunia maya, yang disinkronkan ke dalam hukum positif dan dijustifikasi oleh hukum pidana Islam tazir.

Studi ini menemukan bahwa perkembangan teknologi Metaverse telah menciptakan kekosongan hukum (legal deficit) di Indonesia terkait penanganan pelecehan seksual virtual.Kerangka hukum positif Indonesia saat ini, yang terdiri dari UU ITE, UU Pornografi, dan UU TPKS, belum mampu menjerat secara komprehensif pelaku pelecehan seksual yang dilakukan antar-avatar di Metaverse.Formulasi model perlindungan hukum yang ditawarkan adalah melalui perluasan norma dalam hukum positif, khususnya penambahan norma pelecehan seksual secara maya ke dalam Pasal 4 ayat (1) UU TPKS, yang disinkronkan dengan nilai-nilai Hukum Pidana Islam melalui konsep Ta′zir dan Fiqh Iftiradi.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji formulasi perundang-undangan khusus untuk kejahatan di Metaverse yang mengakomodasi karakteristik virtual dan nonfisik, termasuk definisi hukum terhadap pelecehan seksual di ruang digital. Alternatifnya, studi dapat mengexplore integrasi prinsip tazir dalam hukum Islam ke dalam sistem peradilan pidana nasional untuk menghadapi tindak cybercrime yang melanggar kesusilaan. Selain itu, perlu disusun penelitian tentang mekanisme pembuktian dan yurisdiksi di ranah virtual, termasuk kewenangan penyelidikan terhadap identitas avatar dan penelusuran pelaku anonim di lingkungan Metaverse.

  1. Sexual Harassment in the Metaverse - Brenda K. Wiederhold, 2022. sexual harassment metaverse brenda wiederhold... journals.sagepub.com/doi/full/10.1089/cyber.2022.29253.editorialSexual Harassment in the Metaverse Brenda K Wiederhold 2022 sexual harassment metaverse brenda wiederhold journals sagepub doi full 10 1089 cyber 2022 29253 editorial
  2. Proceedings of the International Conference on Law and Digitalization (ICLD 2022) | Atlantis Press. proceedings... doi.org/10.2991/978-2-494069-59-6Proceedings of the International Conference on Law and Digitalization ICLD 2022 Atlantis Press proceedings doi 10 2991 978 2 494069 59 6
  3. Aspek Hukum Pencegahan Tindak Kesusilaan di Dunia Virtual | Wibisono | YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum... journal.iainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/13849Aspek Hukum Pencegahan Tindak Kesusilaan di Dunia Virtual Wibisono YUDISIA Jurnal Pemikiran Hukum journal iainkudus ac index php Yudisia article view 13849
Read online
File size725.23 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test