APTISIAPTISI

Aptisi Transactions on Technopreneurship (ATT)Aptisi Transactions on Technopreneurship (ATT)

Permasyaran digital dan aset virtual telah menciptakan tantangan baru bagi otoritas pajak, karena pemegang pajak saat ini memegang bukan hanya aset tradisional tetapi juga aset digital yang dapat diakses secara global melalui internet. Bentuk kepemilikan aset tidak konvensional ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana otoritas pajak dapat dengan efektif mengonfiskasi dan melikuidasi aset kripto untuk memecahkan kewajiban pajak. Ketidakmampuan mekanisme ini membuat administratif pajak dan penegakan hukum pidana sulit di era digital. Studi ini bertujuan untuk mempelajari kemungkinan pengonfiskasian aset digital dan virtual untuk tujuan pajak dalam kerangka pemulihan aset Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan hukum perbandingan, artikel ini menganalisis penggunaan pengonfiskasian aset kripto untuk penyelesaian utang pajak dengan merujuk pada peraturan terbaru Uni Eropa tentang pemulihan aset dan pengonfiskasan, khususnya Peraturan (UE) 2024/1260 Parlemen dan Dewan Uni Eropa tentang pemulihan aset dan pengonfiskasan. Analisis menunjukkan bahwa Indonesia saat ini belum memiliki sistem yang memungkinkan pengonfiskasian dan pemulihan aset digital untuk penegakan pajak. Dengan mempertimbangkan dasar hukum sipil yang sama dan tantangan yang serupa dihadapi oleh negara-negara Uni Eropa, model Uni Eropa memberikan titik referensi yang relevan. Indonesia seharusnya mempertimbangkan untuk mengadopsi metodologi Uni Eropa untuk menyita dan memulihkan aset digital untuk meningkatkan kerangka hukumnya. Pengimplementasian mekanisme pemulihan aset dan pengonfiskasan yang ditetapkan dalam Peraturan (UE) 2024/1260 dapat berperan sebagai paradigma bagi Indonesia untuk mengonfiskasi aset pemegang pajak dengan efisien dan menguatkan pematuhan pajak di ekonomi digital.

Ketidakmampuan penegakan pajak pada aset kripto terutama di Indonesia menunjukkan bahwa sebuah mekanisme yang khusus perlu diciptakan untuk menghentikan pelanggaran pajak.Kesulitan ini dapat diminimalkan dengan menggunakan pendekatan yang ada di Eropa.Dengan demikian, Indonesia dapat memakonfiskasikan aset kripto di negara yang memiliki tingkat teknologi lebih tinggi dengan lebih mudah.Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti perbedaan hukum antara satu negara dengan negara lain.

Untuk memperkuat kemampuan Indonesia dalam menangani krypto-assets, penelitian lebih lanjut perlu menjelajahi beragam penggunaan blockchain forensik dan teknologi tracing transaksi, yang dapat membantu otoritas mengidentifikasi, melacak, dan membekukan aset digital. Layanan seperti Chainalysis atau CipherTrace telah didemonstrasikan untuk menunjukkan pentingnya benar-benar memastikan pengulangan transaksi serta mendapatkan informasi secara real-time. Bersama dengan itulah, perbandingan legal harus dilakukan juga di negara-negara yang lebih maju seperti El Salvador, sehingga Indonesia dapat menyesuaikan peraturanannya untuk mengatasi aset kripto secara optimal. Selain itu, penyempurnaan peraturan perlu difokuskan pada jaringan internasional dan penegakan hukum yang kuat untuk membantu proses pengonfiskasian melalui teknologi tersebut. Indikasi bahwa komunikasi yang transparan diperlukan juga akan mempelajari bagaimana beberapa negara yang dapat secara global mempertahankan kakas mereka.

  1. Digital Governance for Confiscating Crypto-Assets to Settle Tax Liabilities in Indonesia | Aptisi Transactions... att.aptisi.or.id/index.php/att/article/view/649Digital Governance for Confiscating Crypto Assets to Settle Tax Liabilities in Indonesia Aptisi Transactions att aptisi index php att article view 649
  2. One moment, please.... moment please wait request verified doi.org/10.34306/attOne moment please moment please wait request verified doi 10 34306 att
  1. #penerapan pajak#penerapan pajak
  2. #aset digital#aset digital
Read online
File size1.01 MB
Pages14
Short Linkhttps://juris.id/p-3qw
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test