STAIN MADINASTAIN MADINA

Islamic CircleIslamic Circle

Perkongsian atau persekutuan merupakan hal utama dalam menjalani hidup sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan dengan tujuan memenuhi kebutuhan ekonomi. Persekutuan ini disebut mitra usaha, di mana hasilnya dibagi secara proporsional. Dalam Islam, hal ini diatur dengan konsep syirkah atau musyarakah. Konsep ini dapat diterapkan jika ada akad kerjasama antara dua atau lebih pihak, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dan keterampilan usaha sesuai kesepakatan. Penelitian ini menggunakan metode library research, di mana data dikumpulkan dari perpustakaan tanpa penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan ada empat jenis syirkah yang dapat diterapkan dalam kehidupan sosial sesuai dengan aturan syariat Islam, yaitu syirkah harta, syirkah kerja, syirkah prestise, dan syirkah modal kerja. Masing-masing persekutuan memiliki karakteristik tertentu dalam aplikasinya.

Syirkah adalah akad kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan.Setiap orang dalam akad ini harus mengambil peran dan bersepakat untuk melakukan usaha yang halal dengan tujuan memperoleh keuntungan.Ada empat klasifikasi syirkah yang dapat diterapkan dalam dunia usaha mikro maupun makro.syirkah harta, syirkah kerja, syirkah prestise, dan syirkah modal kerja.Masing-masing memiliki karakteristik dan metode transaksi yang berbeda, di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara berbagai jenis syirkah dan implikasinya dalam dunia usaha. Selain itu, penelitian dapat fokus pada analisis lebih mendalam tentang peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam syirkah, serta bagaimana mekanisme pembagian keuntungan dan penanganan kerugian dalam berbagai skenario. Penelitian juga dapat mengeksplorasi tantangan dan peluang dalam penerapan syirkah dalam berbagai sektor ekonomi, serta bagaimana syirkah dapat menjadi alternatif pembiayaan yang lebih inklusif dan adil.

  1. #kehidupan sosial#kehidupan sosial
  2. #dunia usaha#dunia usaha
Read online
File size392.06 KB
Pages10
Short Linkhttps://juris.id/p-379
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test