ALJAMIAHALJAMIAH

Al-Jami'ah: Journal of Islamic StudiesAl-Jami'ah: Journal of Islamic Studies

Merujuk pada Ibn Qayyim al‑Jawziyya dan Abu Yusuf, Munawir Sjadzali mengatakan bahwa perlu menggunakan pemikiran rasional berbasis konteks sosial dalam menalar dan menerapkan aturan hukum. Secara historis, khalifah Umar telah menerapkan prinsip ini dalam kasus rampasan perang; ia memungut pajak dari pemilik tanah alih‑alih mengambil tanah sebagai rampasan, kemudian mendistribusikannya untuk keperluan militer, serta menghentikan pemberian zakat kepada kelompok muallaf karena situasi yang telah berubah, berbeda dengan praktik Nabi Muhammad dan khalifah Abu Bakar. Menurut Sjadzali, banyak isu hukum Islam—seperti hukum waris, zakat untuk muallaf, bunga bank, kepemimpinan wanita, kesaksian wanita, pernikahan antar‑agama, status non‑Muslim, perbudakan, dan lain‑lain—memerlukan perhatian intensif dan kontekstualisasi, dengan menempatkan konteks sosial‑kultural masyarakat sebagai landasan penafsiran ayat‑ayat Quran yang berkaitan dengan kehidupan sosial, meskipun hal ini dapat menolak penerapan makna ekstrinsik ayat‑ayat tersebut.

Pengaruh pemikiran reaktualisasi Munawir terhadap perkembangan pemikiran Islam di Indonesia masih sulit diukur karena gagasan tersebut masih relatif baru, namun telah memicu pendirian lembaga keuangan Islam seperti Bank Muamalat dan bank‑bank syariah lainnya.Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk menilai dampak reaktualisasi pada kasus‑kasus warisan yang diajukan ke Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.Secara umum, gagasan reaktualisasi ajaran Islam yang diusung Munawir dapat merangsang aktivitas intelektual dan menjadikan diskursus keislaman di Indonesia lebih relevan terhadap kondisi lokal dan temporal.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji penerapan prinsip kontekstualisasi reaktualisasi dalam regulasi perbankan Islam di Indonesia, dengan membandingkan hasilnya dengan sistem perbankan konvensional serta menilai implikasi kebijakan terhadap inklusi keuangan dan keadilan sosial; selanjutnya, studi empiris terhadap kasus‑kasus warisan di wilayah Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan diperlukan untuk menilai sejauh mana pendekatan reaktualisasi memengaruhi keputusan pengadilan agama, memperhatikan aspek keadilan gender dan kepatuhan terhadap norma lokal; terakhir, analisis komparatif antara pendekatan reaktualisasi Munawir dengan pemikiran neo‑modernis Islam di negara‑negara Asia Tenggara lainnya dapat memperjelas adaptabilitas ijtihad kontekstual dalam konteks budaya yang beragam, serta mengidentifikasi faktor‑faktor yang memperkuat atau menghambat penerapannya dalam kebijakan publik dan praktik hukum Islam.

  1. #kehidupan sosial#kehidupan sosial
  2. #bank syariah#bank syariah
Read online
File size234.02 KB
Pages18
Short Linkhttps://juris.id/p-2Y2
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test