STAIN MADINASTAIN MADINA

Islamic CircleIslamic Circle

Bentuk perjanjian jual beli telah berkembang demikian pesat sebagai usaha mencapai kebutuhan hidup manusia, kadangkala perjanjian itu tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, dan bahkan dapat terjadi ketidakseimbangan. Begitu pula dengan E-commerce yang secara umum termasuk bentuk jual beli, karena tidak bisa dipungkiri terjadi kecurangan terhadap hak orang lain bahkan kepentingan masyarakat pada umumnya.

Perjanjian merupakan persetujuan baik itu persetujuan atau kontrak yang dibuat secara tertulis maupun secara lisan, dimana perbuatan dari persetujuan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seseorang lain atau lebih.Dalam pelaksanaan suatu perjanjian terdapat syarat yang harus dipenuhi, dan itu diatur didalam KUHPerdata yang mengatur untuk sahnya suatu perjanjian.Perlindungan hukum perjanjian dalam jual beli online merupakan perlindungan hukum terhadap konsumen dan pelaku usaha, dimana telah dijelaskan di dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.

Penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk menganalisis lebih dalam tentang pengaruh jual beli online terhadap perekonomian masyarakat, serta bagaimana cara meningkatkan kesadaran dan kemampuan konsumen dalam melakukan transaksi online yang aman dan nyaman. Selain itu, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengembangkan sistem perdagangan elektronik yang lebih efektif dan efisien, serta bagaimana cara meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap penjual online.

  1. #pelaku usaha#pelaku usaha
  2. #mahkamah agung#mahkamah agung
Read online
File size791.33 KB
Pages25
Short Linkhttps://juris.id/p-2Nj
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test