UNSURIUNSURI

JURNAL LEGISIAJURNAL LEGISIA

Penelitian ini bertujuan untuk mengurai upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam penangkapan pelaku tindak pidana korupsi yang kabur ke luar negeri. Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana khusus yang memiliki pengaturan berbeda dengan tindak pidana umum, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam , dapat dilakukan dengan prosedur yang berlaku, yaitu perjanjian ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik. Perjanjian ekstradisi digunakan sebagai upaya dan prosedur penangkapan pelaku tindak pidana korupsi yang melakukan tindak pidana di luar wilayah yurisdiksi negara, sedangkan bantuan hukum timbal balik merupakan pengaturan kerjasama antar negara dalam mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional, terutama tindak pidana korupsi.

Korupsi dalam Hukum Acara Pidana memiliki ketentuan khusus, karena tindak pidana korupsi bersifat Lex Specialist, yaitu dengan mempercepat proses dalam prosedur, memperoleh penyidikan penuntutan, dan pemeriksaan sidang dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi dengan memperhatikan, menjamin, dan melindungi hak asasi tersangka/terdakwa.Diplomasi internasional telah dilakukan dalam lingkup bilateral, regional, dan multilateral untuk menghilangkan kekuatan keuangan para pelaku tindak pidana yang terkumpul dalam tindak pidana kejahatan yang terorganisir dan tersebar luas.Undang-undang antikorupsi Indonesia belum mengidentifikasi tindak pidana korupsi yang telah melanggar hak ekonomi dan sosial masyarakat, sehingga dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).Perjanjian ekstradisi merupakan harapan dari suatu negara untuk bekerjasama dalam upaya pemberantasan kejahatan antarnegara.Bantuan hukum timbal balik merupakan permintaan bantuan dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara yang diminta.Penulis menyarankan agar aparat penegak hukum lebih jeli dalam melaksanakan prosedur penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, terutama untuk perkara pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri dan bersembunyi di negara lain.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan kajian mendalam tentang implementasi dan efektivitas perjanjian ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik dalam penangkapan pelaku tindak pidana korupsi yang kabur ke luar negeri. Kajian ini dapat mencakup analisis kasus-kasus konkret dan evaluasi terhadap proses ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik yang telah dilakukan. Selain itu, penelitian juga dapat fokus pada tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam proses ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik, serta mengusulkan strategi dan solusi untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam memberantas tindak pidana korupsi transnasional. Penelitian juga dapat mengeksplorasi peran dan kontribusi lembaga-lembaga internasional, seperti Interpol, dalam mendukung upaya penangkapan pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri.

  1. #hak asasi#hak asasi
  2. #majelis hakim#majelis hakim
Read online
File size505.55 KB
Pages14
Short Linkhttps://juris.id/p-2JT
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test