SHARIAJOURNALS UINJAMBISHARIAJOURNALS UINJAMBI

NALAR FIQH: Jurnal Hukum IslamNALAR FIQH: Jurnal Hukum Islam

Pertumbuhan pesat ekonomi digital syariah Indonesia telah menciptakan model pembiayaan baru, khususnya crowdfunding syariah, sebagai alternatif inklusif bagi UMKM. Namun, kerangka regulasi saat ini, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 16/POJK.04/2021, masih bersifat umum dan belum sepenuhnya mengintegrasikan prinsip kepatuhan syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis penguatan hukum crowdfunding syariah melalui pendekatan maqāṣid al‑sharīah, dengan menekankan maslahah (kesejahteraan publik), hifz al‑māl (perlindungan kekayaan), dan adl (keadilan). Menggunakan metode hukum normatif yang menggabungkan pendekatan statutif dan konseptual, penelitian mengevaluasi sejauh mana POJK No. 16/2021 selaras dengan tujuan hukum Islam. Temuan menunjukkan konformitas parsial, kuat dalam tata kelola prosedural namun lemah dalam keadilan substantif dan pengawasan syariah. Ketiadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta persyaratan audit syariah yang eksplisit membatasi efektivitas regulasi. Studi ini merekomendasikan rekonstruksi POJK No. 16/2021 melalui sistem tata kelola syariah terintegrasi melibatkan OJK, DSN‑MUI, dan badan sertifikasi halal, serta audit syariah wajib, literasi keuangan digital, dan supervisi berbasis nilai untuk meningkatkan akuntabilitas etik. Reformasi tersebut diharapkan menyelaraskan inovasi teknologi dengan imperatif moral maqāṣid al‑sharīah, menempatkan Indonesia sebagai pelopor global dalam keuangan digital Islami.

Pengembangan ekonomi digital syariah Indonesia membuka peluang penting bagi pembiayaan inklusif melalui crowdfunding syariah, namun POJK No.04/2021 masih bersifat umum dan tidak mencakup mekanisme audit syariah serta peran Dewan Pengawas Syariah, sehingga kerangka hukumnya belum sepenuhnya menjamin keadilan dan perlindungan sesuai nilai Islam.Temuan menunjukkan regulasi tersebut hanya sebagian selaras dengan maqāṣid al‑sharīah, khususnya kuat dalam perlindungan kekayaan namun lemah dalam keadilan dan kesejahteraan publik, menandakan perlunya pergeseran paradigma hukum ekonomi digital dari sekadar administratif menjadi responsif terhadap nilai syariah.Penguatan kerangka hukum crowdfunding syariah ke depan harus melalui rekonstruksi berbasis maqāṣid al‑sharīah dengan integrasi OJK, DSN‑MUI, dan Badan Sertifikasi Halal, serta institusionalisasi audit syariah wajib, program literasi keuangan syariah digital, dan supervisi berbasis nilai untuk meneguhkan legitimasi sistem hukum nasional dan memposisikan Indonesia sebagai pelopor global dalam hukum ekonomi digital Islam yang adil, transparan, dan berlandaskan maslahah.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi efektivitas model tata kelola syariah terintegrasi yang melibatkan OJK, DSN‑MUI, dan badan sertifikasi halal dalam meningkatkan perlindungan investor pada platform crowdfunding syariah; selanjutnya, analisis komparatif mengenai dampak program literasi keuangan digital syariah terhadap partisipasi dan pemahaman masyarakat di berbagai wilayah Indonesia dapat mengidentifikasi faktor-faktor keberhasilan edukasi finansial berbasis syariah; terakhir, perancangan dan pengujian kerangka supervisi berbasis nilai dan risiko yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk memantau kepatuhan syariah pada transaksi crowdfunding dapat memberikan wawasan baru tentang pengawasan yang proaktif dan adaptif, sekaligus memperkuat mekanisme penegakan keadilan serta keberlanjutan ekonomi digital syariah.

  1. Login | NALAR FIQH: Jurnal Hukum Islam. nalar fiqh jurnal islam journal editorial team history indexing... shariajournals-uinjambi.ac.id/index.php/nalarfiqh/issue/view/133Login NALAR FIQH Jurnal Hukum Islam nalar fiqh jurnal islam journal editorial team history indexing shariajournals uinjambi ac index php nalarfiqh issue view 133
  2. From Judicial Discretion to Maqasid al-Shari'ah Reasoning: The Case of Marriage Dispensation at... doi.org/10.64929/ilsiis.v1i1.11From Judicial Discretion to Maqasid al Shariah Reasoning The Case of Marriage Dispensation at doi 10 64929 ilsiis v1i1 11
  3. THE DEVELOPMENT OF CROWDFUNDING IN INDONESIA | KOMITMEN: Jurnal Ilmiah Manajemen. development crowdfunding... doi.org/10.15575/jim.v4i2.29662THE DEVELOPMENT OF CROWDFUNDING IN INDONESIA KOMITMEN Jurnal Ilmiah Manajemen development crowdfunding doi 10 15575 jim v4i2 29662
  4. Sanctions and Legal Compliance in Marriage Registration: A Comparative Implementation of Islamic Family... doi.org/10.64929/ilsiis.v1i1.10Sanctions and Legal Compliance in Marriage Registration A Comparative Implementation of Islamic Family doi 10 64929 ilsiis v1i1 10
  1. #positive law#positive law
  2. #criminal sanctions#criminal sanctions
Read online
File size628.2 KB
Pages14
Short Linkhttps://juris.id/p-2Fl
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test