ABISATYAABISATYA

JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (ADI DHARMA)JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (ADI DHARMA)

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Melalui pungutan/pungutan pajak yang diperoleh negara, hasil atau dana dari pajak yang dikenakan kemudian digunakan untuk membangun sarana dan prasarana guna menunjang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Sektor UMKM merupakan salah satu objek pajak yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. UMKM memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, mencapai 60% atau sekitar Rp. 2 triliun. UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 97 persen dari total 64 juta tenaga kerja di Indonesia. Sayangnya, kontribusinya terhadap penerimaan negara dari pajak masih sangat kecil dibandingkan dengan angka tersebut. Berdasarkan kondisi tersebut, Dosen Akuntansi Universitas Pamulang berinisiatif mensosialisasikan pentingnya Pajak UMKM bagi pendapatan negara. PKM kami dilakukan langsung pada pelaku usaha UMKM dan sosialisasi dilakukan di Usaha Kuliner Sop Sate Bebek Hj. Siti, di Sapatan Tangerang.

Kegiatan PKM dengan tema pajak UMKM yang dilakukan sebaiknya berkesinambungan dan dapat dilakukan dengan menjangkau wilayah-wilayah lain semakin banyak, sehingga semakin banyak pelaku usaha UMKM yang memahami pentingnya pajak bagi kontribusi pendapatan negara, yang kemudian hasilnya dapat pelaku usaha peroleh dengan penyediaan sarana serta prasarana yang disiapkan pemerintah dari hasil pajak masyarakat.Peserta terutama pelaku usaha UMKM menjadi lebih memahami pajak terkait usaha UMKM yang dijalankan.Pelaku usaha memahami besaran pajak yang harus dikeluarkan, perhitungan pajak, tata cara pelaporan dan pendaftaran sebagai wajib pajak yang terkena pph 21 final.

Berdasarkan latar belakang UMKM yang signifikan terhadap PDB dan tenaga kerja, namun kontribusi pajaknya masih rendah, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada analisis faktor-faktor yang paling mempengaruhi kepatuhan wajib pajak UMKM, seperti pemahaman regulasi, kompleksitas administrasi, dan insentif yang diberikan pemerintah. Selain itu, penelitian dapat mengkaji efektivitas program sosialisasi dan pelatihan yang telah dilakukan, serta mengidentifikasi kebutuhan pelatihan yang lebih spesifik bagi UMKM berdasarkan skala usaha dan sektor industri. Terakhir, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur dampak pemberian insentif pajak (misalnya pengurangan tarif atau keringanan administrasi) terhadap peningkatan kepatuhan dan kontribusi pajak UMKM secara keseluruhan, sehingga dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih terarah dan efektif.

  1. #pelaku usaha#pelaku usaha
  2. #insentif pajak#insentif pajak
Read online
File size623.84 KB
Pages6
Short Linkhttps://juris.id/p-2Bi
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test