IAINPTKIAINPTK

Journal of Islamic LawJournal of Islamic Law

Dalam kehidupan masyarakat Pekal, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, sering dijumpai adanya pernikahan tanpa melalui KUA (Kantor Urusan Agama), dengan kata lain tidak tercatat oleh Negara. Masih banyak masyarakat Ketahun di Bengkulu Utara yang melakukan perkawinan melalui perantara Kaum (penghulu adat). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui eksistensi Kaum pada perkawinan masyarakat Pekal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris untuk melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat dan pendekatan yuridis-sosiologis. Hasil penelitian mengenai eksistensi kaum dalam perkawinan di masyarakat Pekal adalah sebagai pemimpin upacara perkawinan adat. Pemimpin upacara perkawinan adat ini dimaknai melalui bentuk dan simbol perkawinan adat, tercermin nilai-nilai sosial yang sangat dibutuhkan dalam pembinaan dan pengembangan identitas masyarakat Pekal.

Penelitian menunjukkan bahwa Kaum (Penghulu Adat) memiliki peran penting dalam perkawinan masyarakat Pekal, Kabutpai Bengkulu Utara.Mereka bertindak sebagai pemimpin upacara perkawinan adat yang mencermin nilai-nilai sosial penting bagi identitas masyarakat.Meski beberapa masyarakat sudah sadar akan pentingnya mencatat perkawinan di KUA, prosesi adat melalui Kaum tetap dipertahankan.Hal ini menunjukkan kekAlan budaya dan identitas masyarakat Pekal.

Untuk memahami lebih dalam peran Kaum dalam perkawinan masyarakat Pekal, diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai bagaimana kebijakan negara dapat diintegrasikan dengan praktik adat setempat. Selanjutnya, penelitian juga dapat mengeksplorasi dampak teknologi modern terhadap tingkah laku masyarakat dalam melaksanakan perkawinan adat, serta bagaimana Kaum beradaptasi dengan perubahan sosial dan kulturel yang sedang terjadi. Selain itu, penelitian dapat anche studi perbandingan antara peran Kaum di masyarakat Pekal dengan peran lorser tokoh adat di masyarakat lain untuk menemukan pola umum dan perbedaan yang menarik.

  1. Isbat Marriage Resolution in Indonesia: A Maslahah Approach | Journal of Islamic Law. isbat marriage... doi.org/10.24260/jil.v1i1.16Isbat Marriage Resolution in Indonesia A Maslahah Approach Journal of Islamic Law isbat marriage doi 10 24260 jil v1i1 16
  2. Eksistensi Penghulu dalam Meminimalisir Perceraian di Kabupaten Gorontalo Utara | Al-Mizan (e-Journal).... journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/am/article/view/1324Eksistensi Penghulu dalam Meminimalisir Perceraian di Kabupaten Gorontalo Utara Al Mizan e Journal journal iaingorontalo ac index php am article view 1324
  3. Registering Muslim Marriages: Penghulu, Modin, and the Struggles for Influence | Fauzi | Al-Jami'ah:... doi.org/10.14421/ajis.2019.572.397-424Registering Muslim Marriages Penghulu Modin and the Struggles for Influence Fauzi Al Jamiah doi 10 14421 ajis 2019 572 397 424
  1. #sambas regency#sambas regency
  2. #tokoh adat#tokoh adat
File size337.28 KB
Pages19
DMCAReportReport

ads-block-test