IAINPTKIAINPTK

Journal of Islamic LawJournal of Islamic Law

Pasal 7 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 menetapkan bahwa usia minimal pernikahan bagi pria adalah umur 19 tahun dan wanita umur 16 tahun. Aturan tersebut dirubah melalui Undang-Undang No. 16 tahun 2019 yang menetapkan batas minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan yang akan menikah adalah minimal di usia 19 tahun. Perubahan batasan minimal perkawinan ini tentu dimaksudkan bahwa usia perkawinan menjadi bagian yang inheren dengan tujuan perkawinan, menjiwai dasar perkawinan dan diharapkan kedepannya dapat meminimalisir konflik dalam rumah tangga. Sayangnya, batasan usia perkawinan tersebut masih menimbulkan dinamika. Dengan menggunakan penelitian pustaka, ada tiga hasil penelitian ini. Pertama, hukum Islam tidak menetapkan minimal usia bagi calon mempelai yang akan melaksanakan perkawinan. Para foqoha berbeda pendapat dalam menentukan usia kedewasaan seseorang dalam melaksanakan sebuah perkawinan, tetapi memiliki tujuan sama, yaitu menegakan tujuan daripada Hukum Islam. Kedua, para ahli psikologi berpendapat bahwa usia dewasa (edolesen) tepat dalam melaksanakan perkawinan, yaitu seseorang yang berumur 21 tahun dan seterusnya. Ketiga, akibat daripada perkawinan yang prematur akan timbul masalah hukum, masalah biologis, masalah psikologis, masalah sosial, dan masalah perilaku seksual menyimpang.

Hukum Islam tidak menetapkan batas usia minimal untuk menikah, sehingga para cendekiawan berbeda pendapat mengenai tanda kedewasaan seseorang.Ahli psikologi menyarankan usia ideal untuk menikah adalah sekitar 21 tahun ke atas karena pada usia ini seseorang dianggap telah matang secara psikologis dan siap bertanggung jawab.Perkawinan di bawah usia yang ditetapkan berpotensi menimbulkan berbagai masalah hukum, biologis, psikologis, sosial, serta risiko penyimpangan seksual yang merugikan kedua belah pihak terutama anak perempuan.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji pengaruh perbedaan usia antara pasangan suami istri terhadap kestabilan rumah tangga, terutama setelah diberlakukannya UU No. 16 tahun 2019 yang menyamakan batas usia minimal pernikahan. Selain itu, diperlukan kajian lebih lanjut mengenai efektivitas kursus pra-nikah dalam mempersiapkan calon pengantin secara mental dan emosional sesuai dengan tuntutan psikologis usia dewasa. Terakhir, penelitian komparatif tentang penerapan hukum perkawinan di daerah-daerah dengan karakteristik budaya berbeda dapat memberikan gambaran bagaimana faktor sosial-kultural mempengaruhi penerimaan terhadap regulasi usia pernikahan.

  1. Dynamics of Marriage Age Limits in Indonesia: A Study of Psychology and Islamic Law | Journal of Islamic... e-journal.iainptk.ac.id/index.php/jil/article/view/59Dynamics of Marriage Age Limits in Indonesia A Study of Psychology and Islamic Law Journal of Islamic e journal iainptk ac index php jil article view 59
  2. Isbat Marriage Resolution in Indonesia: A Maslahah Approach | Journal of Islamic Law. isbat marriage... doi.org/10.24260/jil.v1i1.16Isbat Marriage Resolution in Indonesia A Maslahah Approach Journal of Islamic Law isbat marriage doi 10 24260 jil v1i1 16
  1. #sambas regency#sambas regency
  2. #usia perkawinan#usia perkawinan
File size265.53 KB
Pages18
DMCAReportReport

ads-block-test