IAINPTKIAINPTK

Journal of Islamic LawJournal of Islamic Law

Akhir‑akhir ini, masyarakat Muslim Indonesia dihebohkan oleh kebijakan pemerintah menerapkan vaksin AstraZeneca untuk meminimalisir dampak negatif COVID‑19. Kebijakan tersebut diizinkan melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) meskipun proses pembuatan vaksin menggunakan tripsin babi. Penelitian ini merupakan kajian pustaka yang menganalisis Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 sebagai data primer, dan menerapkan pendekatan hermeneutik Khaled M. Abou El Fadl secara deskriptif. Hasilnya menunjukkan bahwa fatwa MUI menggunakan metode qiyās serta maqāsid al‑syrīah, dan terlepas dari adanya perdebatan, kedua lembaga fatwa sepakat bahwa penggunaan vaksin diizinkan guna memperoleh kekebalan kelompok.

 14/2021, respon pemerintah, menggunakan metode qiyās dan maqāsid al‑syrīah dalam menentukan ketentuan hukumnya.Penetapan fatwa mencontohkan kutipan aturan fikih dan pendapat ulama.Meski terdapat perbedaan pendapat terkait konsep istihālah, kedua institusi fatwa sepakat bahwa penggunaan vaksin AstraZeneca diizinkan untuk membangun kekebalan kelompok.

Peneliti dapat melakukan survei kuantitatif‑kualitatif untuk mengukur persepsi dan sikap masyarakat Muslim Indonesia mengenai vaksin AstraZeneca serta dampak implikasi hermeneutik fatwa MUI terhadap perilaku vaksinasi. Kajian perbandingan fatwa dari lembaga fatwa berbeda, seperti MUI, PBNU, dan lembaga fatwa lainnya, akan membantu menilai bagaimana prinsip-prinsip kepastian hukum dan maqāsid al‑syarīah dikonstruksi pada isu vaksin. Penelitian longitudinal yang memantau tingkat vaksinasi di wilayah dengan perbedaan penafsiran fatwa dapat menilai hubungan antara pernyataan fatwa, kepatuhan masyarakat, dan outcome kesehatan masyarakat. Selain itu, studi kebijakan yang menilai efektivitas dukungan pemerintah dan lembaga fatwa dalam memfasilitasi distribusi vaksin halal dapat mengidentifikasi hambatan logistik dan kepercayaan publik. Akhirnya, penelitian interdisipliner lintas ilmu hukum dan kesehatan masyarakat sebaiknya diadakan untuk merumuskan pedoman fatwa yang bersifat adaptif terhadap perkembangan ilmiah dan realitas pandemi.

  1. Bot Verification. verification verifying robot doi.org/10.20414/ijhi.v19i1.204Bot Verification verification verifying robot doi 10 20414 ijhi v19i1 204
  1. #fatwa majelis ulama#fatwa majelis ulama
  2. #rinto anugraha#rinto anugraha
File size237.39 KB
Pages16
DMCAReportReport

ads-block-test