UINSIUINSI

0

Artikel ini menjelaskan argumen masyarakat Minangkabau yang memutuskan untuk tetap melaksanakan ibadah berjemaah di masjid selama pandemi COVID-19. Data dalam artikel ini diperoleh melalui wawancara mendalam dengan enam sumber: ulama, tokoh adat-budaya, dan pengurus masjid yang tetap mengadakan shalat berjemaah selama pandemi. Penelitian menemukan bahwa identitas religius-budaya yang melekat pada masyarakat Minangkabau menjadi faktor pendorong mereka untuk tetap melaksanakan ibadah di masjid selama pandemi. Kegiatan ibadah berjemaah di masjid selama pandemi ini kemudian menjadi lebih meluas karena pemerintah tidak memonitorinya dengan ketat. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah atau negara terkait pandemi Covid-19 dapat dinegosiasikan dengan budaya religius masyarakat Minangkabau. Artikel ini memiliki implikasi terhadap kajian hukum Islam yang berkaitan dengan ibadah dalam konteks sosial-budaya selama masa darurat kesehatan, serta hubungan baru antara ulama, pemerintah, dan tokoh adat-budaya religius.

14/2020 memperbolehkan umat Islam mengganti shalat Jumat dengan shalat Zuhur di rumah, serta menghindari shalat berjemaah di masjid selama masa pandemi COVID-19.Namun demikian, masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat tetap melaksanakan ibadah berjemaah seperti shalat Jumat dan Tarawih.Hal ini terjadi karena kuatnya identitas budaya religius masyarakat Minangkabau dan minimnya pengawasan dari pemerintah terhadap aktivitas publik selama pandemi.Fenomena ini menunjukkan bahwa fatwa ulama dan kebijakan pemerintah dapat mengalami negosiasi atau adaptasi ketika berhadapan dengan identitas budaya religius yang kuat.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi lebih dalam mengenai dinamika antara fatwa agama dan kebijakan publik dalam menghadapi krisis kesehatan, khususnya dalam konteks masyarakat dengan identitas religius-budaya yang kuat seperti di Sumatera Barat. Selain itu, penting untuk mengkaji hubungan antara otoritas keagamaan dan tokoh adat dalam proses pengambilan keputusan hukum Islam di tingkat lokal, agar dapat memahami bagaimana tradisi dan syariat saling berinteraksi dalam pembentukan norma sosial. Penelitian juga perlu dilakukan untuk menilai efektivitas implementasi fatwa atau kebijakan publik dalam berbagai latar budaya masyarakat Indonesia, sehingga dapat memberikan gambaran mengenai cara meningkatkan kolaborasi antara institusi agama, adat, dan pemerintah dalam situasi darurat.

  1. #norma sosial#norma sosial
  2. #fatwa majelis ulama#fatwa majelis ulama
File size557.78 KB
Pages37
DMCAReportReport

ads-block-test