STISAPAMEKASANSTISAPAMEKASAN

An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah KontemporerAn-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer

Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk mencapai tujuan keluarga. Salah satu tujuan dari pernikahan adalah untuk memperoleh keturunan. Namun tidak semua pernikahan menginginkan keturunan. Ada pula pernikahan yang bersepakat untuk tidak memiliki anak, atau yang dikenal dengan istilah Child free. Child free adalah sebuah kesepakatan antara suami istri untuk tidak mempunyai anak baik anak angkat maupun anak kandung, baik itu Child free yang bersifat sementara maupun yang bersifat selamanya, seperti halnya di Desa Bajur yang mana dalam pernikahannya bersepakat untuk tidak memiliki anak. Sebagai sebuah pilihan hidup. Dalam kesepakatan pernikahan untuk tidak memiliki anak atau Child free ada beberapa alasan yaitu; karena alasan finansial, ekonomi dan alasan kesehatan. Menurut pengakuannya, memiliki anak tidak hanya sekedar melahirkan tetapi juga harus mempersiapkan mental dan juga harus dipersiapkan untuk menciptakan anak yang berkualitas yang bisa membanggakan orang tua, sehingga membutuhkan biaya yang cukup banyak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dalam hukum islam perkawinan memiliki beberapa tujuan, salah satunya adalah untuk mendapatkan keturunan (hifz an-nasl). Oleh sebab itu, apabila pasangan suami istri menikah dan memutuskan dengan sengaja untuk tidak memiliki anak maka keputusan ini dianggap bertentangan dengan hukum islam.

Kesepakatan pernikahan tanpa anak di Desa Bajur merupakan keputusan bersama berdasarkan alasan finansial, ekonomi, dan kesehatan, di mana kebahagiaan keluarga tidak semata-mata bergantung pada kehadiran keturunan.Perspektif hukum Islam menempatkan keputusan child free pada kategori boleh jika *illat* hukumnya termasuk dalam kebutuhan *dharuriyat* seperti kesehatan, namun dianggap bertentangan dengan tujuan pernikahan untuk menjaga keturunan (*hifz an-nasl*) jika alasannya bersifat pilihan semata.Penentuan status child free dalam fiqih mewajibkan analisis mendalam melalui *ijtihad* yang merujuk pada *Maqashid al-Syariah* untuk menyeimbangkan antara alasan praktis pasangan dengan tujuan syariat.

Penelitian selanjutnya dapat mengembangkan temuan ini dengan mengeksplorasi tiga arah baru. Pertama, penting untuk membandingkan bagaimana komunitas lain di luar Desa Bajur, seperti masyarakat perkotaan, memandang dan memberikan justifikasi terhadap pilihan child free, sehingga hasilnya lebih komprehensif. Kedua, sebuah kajian yang mendalam bisa fokus pada perbedaan pendapat para ulama dari berbagai mazhab fiqih mengenai batas-batas kewajiban memiliki anak, terutama untuk alasan yang tidak bersifat medis atau darurat, guna memetakan keragaman argumen hukum Islam. Ketiga, untuk melengkapi perspektif hukum, diperlukan penelitian yang meneliti dampak sosial dan psikologis dari keputusan ini bagi pasangan itu sendiri, seperti hubungan mereka dengan keluarga besar dan bagaimana mereka beradaptasi dengan stigma di masyarakat. Ketiga pendekatan ini akan memberikan gambaran yang lebih utuh tentang fenomena child free dari sisi hukum, komparatif sosial, serta kesejahteraan individu.

  1. #maqashid al-syari'ah#maqashid al-syari'ah
  2. #akad mudharabah#akad mudharabah
Read online
File size593.79 KB
Pages18
Short Linkhttps://juris.id/p-2mo
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test