STISAPAMEKASANSTISAPAMEKASAN

An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah KontemporerAn-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer

Asuransi merupakan fenomena baru dalam Islam. Oleh karena demikian belum pernah ditemukan dalam literatur fiqih klasik pembahasan mengenai asuransi. Dalam Al-Quran maupun hadits pun tidak ada satu ayat atau satu hadits sama sekali yang secara eksplisit menjelaskan mengenai asuransi. Namun demikian ayat maupun hadits yang digunakan sebagai dasar hukum asuransi syariah adalah ayat-ayat dan hadits-hadits yang memuat prinsip-prinsip dasar pengelolaan asuransi syariah. Bisa dipahami bahwa asuransi syariah merupakan hasil ijtihad para ulama yang timbul dari rasa prihatin terhadap praktik yang diterapkan dalam asuransi konvensional yang banyak mengandung unsur yang bertentangan dengan hukum Islam. Para ulama menghilangkan unsur-unsur yang bertentangan dengan hukum Islam tersebut dengan unsur-unsur yang sesuai dengan hukum Islam tanpa menghilangkan substansi dan fungsinya. Salah satunya adalah menggunakan akad yang diperbolehkan dalam Islam, yakni akad mudharabah dalam melakukan transaksi asuransi.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah merupakan hasil ijtihad para ulama dalam menyikapi produk ekonomi yang semakin kompleks.Munculnya asuransi syariah juga dilatarbelakangi oleh keprihatinan para ulama mengenai praktik yang diterapkan dalam asuransi konvensional yang tidak sesuai dengan hukum Islam, padahal didalamnya juga banyak juga orang Islam yang ikut andil.Para ulama menghilangkan unsur-unsur yang membuat asuransi menjadi haram, kemudian digantikan dengan unsur-unsur lain yang sesuai dengan syariah tanpa mengurangi fungsi dan substansi dari setiap unsur tersebut.Salah satu unsur yang dimasukkan dalam asuransi syariah adalah akad mudharabah yang mana sudah dijelaskan sebelumnya bahwa akad mudharabah memiliki landasan hukum tersendiri baik berupa Al-Quran maupun Hadits nabi yang membuat akad mudharabah ini menjadi legal atau sesuai dengan hukum Islam.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi implementasi akad mudharabah dalam jenis asuransi lain seperti asuransi kesehatan atau properti untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Selain itu, perlu dilakukan studi perbandingan antara akad mudharabah dengan kontrak syariah lainnya seperti wakalah atau syirkah dalam konteks asuransi. Penelitian juga dapat mengeksplorasi bagaimana prinsip risk sharing dalam asuransi syariah dapat diterapkan secara lebih efektif dalam menghadapi risiko global seperti pandemi atau bencana alam.

  1. Analisa Penerapan Prinsip Syariah dalam Asuransi | JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia). analisa penerapan... ejournal.almaata.ac.id/index.php/JESI/article/view/593Analisa Penerapan Prinsip Syariah dalam Asuransi JESI Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia analisa penerapan ejournal almaata ac index php JESI article view 593
  2. Dasar Hukum dan Prinsip Asuransi Syariah di Indonesia | LABATILA : Jurnal Ilmu Ekonomi Islam. prinsip... ejournal.iainu-kebumen.ac.id/index.php/lab/article/view/107Dasar Hukum dan Prinsip Asuransi Syariah di Indonesia LABATILA Jurnal Ilmu Ekonomi Islam prinsip ejournal iainu kebumen ac index php lab article view 107
  1. #akad mudharabah#akad mudharabah
  2. #prinsip syariah studi#prinsip syariah studi
Read online
File size807.4 KB
Pages18
Short Linkhttps://juris.id/p-2mk
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test