STISAPAMEKASANSTISAPAMEKASAN

An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah KontemporerAn-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer

Akad jualah dikenal sebagai sayembara, di mana pihak pertama berjanji akan memberikan imbalan kepada pihak kedua yang berhasil menyelesaikan tugas atas kepentingan pihak pertama. Hal ini sebagaimana diterapkan dalam transaksi pemberian imbalan pada aplikasi Snack Video. Aplikasi ini memberikan imbalan kepada pengguna yang berhasil menyelesaikan aktivitas atau tugas yang disediakan oleh pihak Snack Video. Imbalan berupa koin yang dapat ditukar dan ditarik menjadi uang dalam bentuk rupiah. Namun, dalam praktiknya, pihak Snack Video tidak menjelaskan waktu pemberian imbalan kepada pengguna yang telah dinyatakan berhasil menyelesaikan tugas. Praktik ini perlu diteliti untuk mengungkap aspek yang tersembunyi serta mengetahui hukumnya menurut Islam. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan pendekatan kasus berdasarkan observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta dianalisis menggunakan analisis data kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemberian imbalan tersebut tidak memenuhi beberapa prinsip akad, yaitu prinsip transparansi, prinsip amanah, dan prinsip saling memberikan keuntungan. Oleh karena itu, menurut hukum Islam, praktik tersebut tidak sah karena tidak memenuhi prinsip-prinsip akad.

Transaksi pemberian imbalan pada aplikasi Snack Video termasuk dalam kategori akad jualah dalam fikih muamalah.Namun, praktik tersebut tidak sah menurut hukum Islam karena tidak memenuhi prinsip-prinsip akad seperti transparansi, amanah, dan saling menguntungkan.Ketidakjelasan waktu pemberian imbalan menjadi indikator kuat terjadinya ketidakpastian dan eksploitasi yang dilarang dalam Islam.

Pertama, perlu penelitian lebih lanjut mengenai bentuk gharar yang muncul dalam aplikasi penghasil uang berbasis tugas seperti Snack Video, khususnya terkait pengumpulan data pengguna dan imbalan yang tidak pasti, untuk menilai sejauh mana praktik tersebut melanggar prinsip syariah. Kedua, sebaiknya dilakukan studi komparatif terhadap berbagai aplikasi serupa seperti TikTok, BuzzBreak, dan Helo untuk mengidentifikasi kesamaan dan perbedaan mekanisme imbalan, serta menilai kepatuhannya terhadap prinsip akad jualah dalam Islam. Ketiga, perlu dikaji dampak sosial-ekonomi dari penggunaan aplikasi ini terhadap masyarakat, terutama kalangan pelajar dan masyarakat berpendapatan rendah, dalam bentuk penelitian yang mengungkap motivasi penggunaan, besaran pendapatan aktual, dan potensi ketergantungan secara finansial maupun waktu, agar dapat memberikan gambaran komprehensif tentang implikasi syariah dan sosial dari fenomena ini.

  1. #pengumpulan data#pengumpulan data
  2. #akad mudharabah#akad mudharabah
Read online
File size543.87 KB
Pages14
Short Linkhttps://juris.id/p-2mn
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test