STIALANMAKASSARSTIALANMAKASSAR
Jurnal Administrasi NegaraJurnal Administrasi NegaraSistem merit telah diamanahkan oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mewajibkan pengembangan kompetensi paling kurang 20 Jam Pelajaran (JP) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) per tahun dan implementasi manajemen kinerja pegawai yang terintegrasi dengan manajemen kinerja organisasi. Dari hasil studi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), juga penelitian tentang manajemen ASN menyimpulkan bahwa sistem merit dalam manajemen ASN di Indonesia masih belum dilaksanakan secara efektif. Dengan pertimbangan bahwa pelaksanaan sistem merit harus terus didukung melalui perbaikan berkelanjutan, penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian evaluatif pengaruh capaian JP pengembangan kompetensi pegawai dan kinerja pegawai terhadap kinerja organisasi Pemerintah. Penelitian dilakukan dengan menggunakan data tahun 2020 pada salah satu Lembaga Pemerintah yang menjadi obyek penelitian dengan menggunakan data capaian JP pengembangan kompetensi pegawai, data hasil penilaian kinerja pegawai, dan data evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) sebagai data kinerja organisasi. Penelitian menggunakan semua data pada 43 satuan kerja mandiri yang juga merupakan populasi penelitian pada salah satu Lembaga Pemerintah. Analisis data dilakukan secara kuantitatif melalui analisis regresi linear berganda. Hasil analisis menunjukkan bahwa variabel capaian JP pengembangan kompetensi dan kinerja pegawai secara bersama-sama tidak mempunyai pengaruh signifikan terhadap variabel kinerja organisasi pada Lembaga Pemerintah, dan variabel kinerja pegawai lebih berpengaruh terhadap kinerja organisasi dibandingkan dengan variabel capaian JP pengembangan kompetensi. Hasil studi ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus menjadi masukan dalam perbaikan kualitas pelaksanaan sistem merit manajemen ASN di Indonesia, khususnya pada Lembaga Pemerintah yang menjadi obyek penelitian.
Dari hasil analisis data dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa capaian JP pengembangan kompetensi pegawai berpengaruh negatif tetapi tidak signifikan terhadap kinerja organisasi.Sedangkan kinerja pegawai berpengaruh positif terhadap kinerja organisasi meskipun juga tidak signifikan.Secara simultan, capaian JP pengembangan kompetensi pegawai dan kinerja pegawai tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap variabel kinerja organisasi pada lembaga pemerintah yang menjadi obyek penelitian.
Saran 1: Penelitian lanjutan dapat menguji secara empiris apakah pelatihan kompetensi berbasis digital, seperti modul e‑learning atau platform blended learning, dapat meningkatkan kinerja pegawai dan secara bersamaan mempengaruhi kinerja organisasi secara signifikan dibandingkan dengan pelatihan tradisional yang masih dominan. Saran 2: Selanjutnya, dapat diteliti pengaruh budaya organisasi sebagai variabel moderasi yang menilai apakah lingkungan kerja karakteristik, seperti orientasi inovasi, kolaboratif, atau hierarkis, dapat memperkuat atau melemahkan hubungan antara capaian jam pembelajaran dan kinerja pegawai. Saran 3: Uji jangka panjang dengan data tahunan selama lima tahun dapat memantau dampak sistem merit pada kinerja organisasi, sekaligus memperhitungkan variabel tambahan, seperti motivasi intrinsik, pemberian penghargaan, dan tingkat partisipasi karyawan, sehingga dapat menghasilkan model yang lebih komprehensif dan dapat diadaptasi ke berbagai lembaga pemerintah.
| File size | 951.83 KB |
| Pages | 26 |
| DMCA | Report |
Related /
UntikaUntika Temuan studi menunjukkan bahwa ketentuan mengenai Hak Pengelolaan atas tanah negara dalam UUPA tidak diformulasikan secara eksplisit, dan posisi hukumnyaTemuan studi menunjukkan bahwa ketentuan mengenai Hak Pengelolaan atas tanah negara dalam UUPA tidak diformulasikan secara eksplisit, dan posisi hukumnya
UntikaUntika Sebab dalam KUHP yang berlaku saat ini, tindak pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi tidak dikenal di dalamnya, melainkan melalui UU Pidana diluarSebab dalam KUHP yang berlaku saat ini, tindak pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi tidak dikenal di dalamnya, melainkan melalui UU Pidana diluar
UntikaUntika (3) Pelaksanaan sanksi kedisiplinan oleh Dinas PUPR Kabupaten Banggai melalui tahapan pembinaan sampai penindakan dengan melibatkan BKPSDM, Inspektorat,(3) Pelaksanaan sanksi kedisiplinan oleh Dinas PUPR Kabupaten Banggai melalui tahapan pembinaan sampai penindakan dengan melibatkan BKPSDM, Inspektorat,
UntikaUntika Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum dari perjanjian nominee dalam kaitannya dengan kasus hukum No: 144/PDT/2021/PT DPS, serta konsekuensiPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum dari perjanjian nominee dalam kaitannya dengan kasus hukum No: 144/PDT/2021/PT DPS, serta konsekuensi
UntikaUntika Kejahatan siber yang dipicu oleh kecerdasan buatan (AI) telah menciptakan pola serangan digital baru yang rumit, terstruktur, dan menargetkan kelompokKejahatan siber yang dipicu oleh kecerdasan buatan (AI) telah menciptakan pola serangan digital baru yang rumit, terstruktur, dan menargetkan kelompok
UntikaUntika Praktik promosi produk overclaim yang dilakukan oleh influencer dalam promosi produk merupakan bentuk pelanggaran hukum yang merugikan konsumen secaraPraktik promosi produk overclaim yang dilakukan oleh influencer dalam promosi produk merupakan bentuk pelanggaran hukum yang merugikan konsumen secara
NEOLECTURANEOLECTURA Ketentuan pertama mengharuskan adanya pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap, dan ketentuan kedua mengharuskan adanya pembuktian bahwa gratifikasiKetentuan pertama mengharuskan adanya pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap, dan ketentuan kedua mengharuskan adanya pembuktian bahwa gratifikasi
UNISSULAUNISSULA Pada Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 mengenai PTUN, diharapkan dapat mengurangi pesimismePada Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 mengenai PTUN, diharapkan dapat mengurangi pesimisme
Useful /
ASASIJOURNALASASIJOURNAL Penelitian berdasarkan variabel ketertarikan mengungkapkan bahwa 65% responden memiliki kesadaran halal sebagai faktor yang muncul dari dalam diri. PemeriksaanPenelitian berdasarkan variabel ketertarikan mengungkapkan bahwa 65% responden memiliki kesadaran halal sebagai faktor yang muncul dari dalam diri. Pemeriksaan
NEOLECTURANEOLECTURA Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 1 angka 13 menyatakan bahwa Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakanDalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 1 angka 13 menyatakan bahwa Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan
UNANDUNAND Namun, penelitian ini masih memiliki keterbatasan dalam hal penilaian ahli dari validator. Dalam penelitian selanjutnya dengan topik serupa, keterbatasanNamun, penelitian ini masih memiliki keterbatasan dalam hal penilaian ahli dari validator. Dalam penelitian selanjutnya dengan topik serupa, keterbatasan
UNISSULAUNISSULA 6 of 2014 concerning Villages and one of the regulations regarding village financial resources that oversight needs to be strengthened because village6 of 2014 concerning Villages and one of the regulations regarding village financial resources that oversight needs to be strengthened because village