STIALANMAKASSARSTIALANMAKASSAR

Jurnal Administrasi NegaraJurnal Administrasi Negara

Sistem merit telah diamanahkan oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mewajibkan pengembangan kompetensi paling kurang 20 Jam Pelajaran (JP) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) per tahun dan implementasi manajemen kinerja pegawai yang terintegrasi dengan manajemen kinerja organisasi. Dari hasil studi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), juga penelitian tentang manajemen ASN menyimpulkan bahwa sistem merit dalam manajemen ASN di Indonesia masih belum dilaksanakan secara efektif. Dengan pertimbangan bahwa pelaksanaan sistem merit harus terus didukung melalui perbaikan berkelanjutan, penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian evaluatif pengaruh capaian JP pengembangan kompetensi pegawai dan kinerja pegawai terhadap kinerja organisasi Pemerintah. Penelitian dilakukan dengan menggunakan data tahun 2020 pada salah satu Lembaga Pemerintah yang menjadi obyek penelitian dengan menggunakan data capaian JP pengembangan kompetensi pegawai, data hasil penilaian kinerja pegawai, dan data evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) sebagai data kinerja organisasi. Penelitian menggunakan semua data pada 43 satuan kerja mandiri yang juga merupakan populasi penelitian pada salah satu Lembaga Pemerintah. Analisis data dilakukan secara kuantitatif melalui analisis regresi linear berganda. Hasil analisis menunjukkan bahwa variabel capaian JP pengembangan kompetensi dan kinerja pegawai secara bersama-sama tidak mempunyai pengaruh signifikan terhadap variabel kinerja organisasi pada Lembaga Pemerintah, dan variabel kinerja pegawai lebih berpengaruh terhadap kinerja organisasi dibandingkan dengan variabel capaian JP pengembangan kompetensi. Hasil studi ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus menjadi masukan dalam perbaikan kualitas pelaksanaan sistem merit manajemen ASN di Indonesia, khususnya pada Lembaga Pemerintah yang menjadi obyek penelitian.

Dari hasil analisis data dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa capaian JP pengembangan kompetensi pegawai berpengaruh negatif tetapi tidak signifikan terhadap kinerja organisasi.Sedangkan kinerja pegawai berpengaruh positif terhadap kinerja organisasi meskipun juga tidak signifikan.Secara simultan, capaian JP pengembangan kompetensi pegawai dan kinerja pegawai tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap variabel kinerja organisasi pada lembaga pemerintah yang menjadi obyek penelitian.

Saran 1: Penelitian lanjutan dapat menguji secara empiris apakah pelatihan kompetensi berbasis digital, seperti modul e‑learning atau platform blended learning, dapat meningkatkan kinerja pegawai dan secara bersamaan mempengaruhi kinerja organisasi secara signifikan dibandingkan dengan pelatihan tradisional yang masih dominan. Saran 2: Selanjutnya, dapat diteliti pengaruh budaya organisasi sebagai variabel moderasi yang menilai apakah lingkungan kerja karakteristik, seperti orientasi inovasi, kolaboratif, atau hierarkis, dapat memperkuat atau melemahkan hubungan antara capaian jam pembelajaran dan kinerja pegawai. Saran 3: Uji jangka panjang dengan data tahunan selama lima tahun dapat memantau dampak sistem merit pada kinerja organisasi, sekaligus memperhitungkan variabel tambahan, seperti motivasi intrinsik, pemberian penghargaan, dan tingkat partisipasi karyawan, sehingga dapat menghasilkan model yang lebih komprehensif dan dapat diadaptasi ke berbagai lembaga pemerintah.

  1. #kinerja guru#kinerja guru
  2. #motivasi intrinsik#motivasi intrinsik
Read online
File size951.83 KB
Pages26
Short Linkhttps://juris.id/p-2m2
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test