WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS

West Science Law and Human RightsWest Science Law and Human Rights

Artikel ini menganalisis bagaimana konsep domain publik yang diterapkan dalam ketentuan Hak Kekayaan Intelektual digunakan oleh pihak asing untuk mencoba menghambat perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (TCE) di sebuah negara, karena potensi manfaat ekonomi yang dihasilkan dari penggunaannya. Kondisi ini sangat rentan terhadap penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak asing, penghancuran nilai-nilai budaya, dan eksploitasi. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana negara-negara, terutama Indonesia, memberikan perlindungan terhadap Ekspresi Budaya Tradisional. Karena pentingnya melindungi Ekspresi Budaya Tradisional, penelitian doktrinal dan komparatif diarahkan untuk menemukan solusi atas masalah tersebut. Setelah melakukan penelitian, domain publik seharusnya tidak ditempatkan pada Ekspresi Budaya Tradisional karena akan melanggar karakter rahasia dari banyak elemen tak berwujud, sakral, dan rahasia yang dimiliki oleh makhluk hidup terhadap warisan budaya, serta akan menonjolkan kemunduran dan perampasan yang tidak sah atas nilai-nilai budaya. Beberapa negara telah mengatur perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional dengan cara yang berbeda melalui rezim HKI atau sui generis. Namun, diperlukan sebuah model hukum berupa perjanjian kolektif antar negara untuk melindungi Ekspresi Budaya Tradisional yang dimiliki oleh masyarakat adat atau komunitas pemilik.

Konsep domain publik merupakan konstruksi Barat yang tidak tepat diterapkan pada Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) karena melanggengkan eksploitasi, merusak nilai-nilai sakral, dan tidak diakui oleh masyarakat adat.Berbagai negara telah mengadopsi model perlindungan yang berbeda, baik melalui rezim Hak Kekayaan Intelektual maupun sistem sui generis, namun belum ada kesepakatan kolektif internasional yang komprehensif.Perlindungan EBT yang efektif memerlukan inventarisasi nasional oleh pemerintah dan penentuan pemegang hak yang jelas, yang dapat bervariasi antara kontrol pemerintah dan otoritas masyarakat adat.

Berdasarkan temuan dalam kajian ini, beberapa arah penelitian lanjutan dapat dikembangkan untuk memperdalam pemahaman dan perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Penelitian selanjutnya bisa difokuskan untuk merancang dan menganalisis kelayakan sebuah model hukum kolektif internasional yang mampu menjadi perpanjangan tangan negara-negara pengekspor budaya, seperti Indonesia, dalam menghadapi klaim asing. Selain itu, penting untuk meneliti bagaimana model kepemilikan kolektif oleh masyarakat adat, seperti yang diterapkan di Panama, dapat diadopsi dan disesuaikan dengan keragaman sistem hukum adat yang ada di Nusantara. Penelitian juga dapat mendalami mekanisme lisensi dan pembagian keuntungan yang adil bagi komunitas pemilik EBT, terutama saat ekspresi budaya tersebut dieksploitasi oleh industri kreatif dan pariwisata tanpa izin. Kajian ini tidak hanya mengidentifikasi model, tetapi juga harus mengukur efektivitasnya dalam memberikan keadilan ekonomi dan menjaga keutuhan budaya di tengah arus globalisasi. Idealnya, penelitian lanjutan melibatkan partisipasi aktif komunitas adat untuk memastikan solusi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan dan kekhawatiran mereka. Sebuah pendekatan interdisiplin yang menggabungkan hukum, antropologi, dan ekonomi kreatif sangat penting untuk menghasilkan framework perlindungan yang komprehensif dan berkelanjutan bagi warisan budaya bangsa.

  1. #ekonomi kreatif#ekonomi kreatif
  2. #warisan budaya#warisan budaya
Read online
File size396.11 KB
Pages10
Short Linkhttps://juris.id/p-2eZ
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test