INKADHAINKADHA

Kariman: Jurnal Pendidikan KeislamanKariman: Jurnal Pendidikan Keislaman

Para ahli fiqh sepakat bahwa amar menjadi katalisator normatif kehadiran hukum, namun mereka berbeda dalam mengaplikasikannya sebagai model istinbat hukum; perbedaan ini berimplikasi luas pada status hukum yang dihasilkan. Penelitian pustaka ini menemukan: pertama, perbedaan muncul karena ulama memandang sighat amar secara beragam; kedua, sebagian ulama menganggap qarinah amar menuntut kelakuan segera (li al-faur) dan sebagian lagi menuntut penundaan (li al-tarakhi); ketiga, perbedaan aplikasi amar ini berpengaruh pada sifat dan status hukum. Kaidah yang ditunjuk amar tetap menjadi taklif bagi mukallaf karena syari menuntut perbuatan konkrit sebagai unsur formal hukum Islam.

Perbedaan ulama dalam memandang amar berimplikasi pada status hukum Islam karena adanya qarinah yang menentukan sifat wajib, sunnah atau lainnya.Amar yang muncul setelah larangan kembali pada hukum asal sesuai dengan maksud qarinah tersebut.Pada tataran aplikasi, sebagian ulama menilai amar menuntut pelaksanaan segera (faur) dan sebagian lagi memperkenankan penundaan (tarakhi), sehingga menimbulkan khilafiyah dalam kasus furu fiqh.

Bagaimana bentuk amar dalam teks digital seperti ayat-ayat tafsir interaktif dapat memengaruhi keputusan hukum kontemporer? Dapatkah pendekatan linguistik komputasi digunakan untuk menentukan qarinah amar secara lebih objektif guna meredam khilafiyah fuqaha? Studi komparatif antara aplikasi amar dalam hukum Islam dan konsep deontik dalam filsafat hukum modern juga diperlukan untuk memperkaya kerangka teoritis taklif modern yang relevan di era global.

  1. #ikhtilaf fuqaha#ikhtilaf fuqaha
Read online
File size406.77 KB
Pages18
Short Linkhttps://juris.id/p-22j
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test