STAINHSTAINH
Al-Qawaid : Journal of Islamic Family LawAl-Qawaid : Journal of Islamic Family LawPernikahan merupakan hal lazim yang dilakukan oleh semua manusia, baik didasari cinta maupun tujuan tertentu seperti ingin memiliki keturunan. Dalam sebuah pernikahan terjadinya pertikaian dalam rumah tangga merupakan hal yang lumrah dan dapat menyebabkan hubungan menjadi erat atau melonggar; pertikaian berlebihan dapat menimbulkan masalah lebih besar, sehingga tradisi tajdid al-nikah hadir sebagai solusi untuk mengharmonisasi kembali hubungan keluarga. Penelitian ini berfokus pada praktek tradisi tajdid al-nikah di Desa Gayam Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso serta pandangan hukum Islam terhadap tradisi tersebut, menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan data akurat dari lapangan yang disusun dalam skema mudah dipahami. Pelaksanaan tajdid al-nikah dilaksanakan seperti pernikahan pada umumnya, memenuhi rukun dan syarat nikah, dengan perbedaan pada tidak adanya tamu serta pernak-pernik; hukumnya dianggap boleh karena tidak merusak akad nikah sebelumnya dan tidak bertentangan dengan syara.
Pelaksanaan tajdid al-nikah di Desa Gayam dilakukan sebagaimana pernikahan biasa, memenuhi rukun dan syarat nikah, dengan perbedaan utama pada tidak adanya tamu serta kemeriahan yang sederhana.Praktik qiyas yang dilakukan masyarakat, mengacu pada hadis dan pendapat mayoritas ulama, dianggap diperbolehkan dan tidak menyimpang dari hukum Islam.Oleh karena itu, tradisi tajdid al-nikah dapat menjadi solusi yang sah untuk meningkatkan keharmonisan, kesejahteraan ekonomi, dan mengurangi risiko talak dalam keluarga.
Penelitian lanjutan dapat membandingkan praktik tajdid al-nikah di beberapa desa dari provinsi berbeda untuk mengidentifikasi variasi budaya dan perbedaan interpretasi hukum Islam, sehingga menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih kontekstual. Selanjutnya, studi longitudinal yang mengikuti pasangan yang telah melaksanakan tajdid al-nikah selama beberapa tahun dapat mengevaluasi dampak jangka panjang terhadap kepuasan pernikahan, stabilitas ekonomi, dan frekuensi konflik rumah tangga, memberikan bukti empiris tentang efektivitas tradisi tersebut. Terakhir, penelitian kualitatif yang menitikberatkan perspektif perempuan dalam tajdid al-nikah perlu dilakukan untuk memahami bagaimana tradisi ini memengaruhi pemberdayaan gender, persepsi keadilan, dan keputusan reproduktif, sehingga dapat memperkaya wacana hak perempuan dalam konteks hukum Islam.
| File size | 242.27 KB |
| Pages | 14 |
| DMCA | Report |
Related /
STISASABANGSTISASABANG Pemberian mahar merupakan simbol komitmen dan kejujuran laki-laki kepada perempuan.meskipun mahar bukanlah rukun pernikahan, namun keberadaannya merupakanPemberian mahar merupakan simbol komitmen dan kejujuran laki-laki kepada perempuan.meskipun mahar bukanlah rukun pernikahan, namun keberadaannya merupakan
UIIDALWAUIIDALWA Studi ini memberi kontribusi penting dalam memahami bahwa kesiapan materi bukan satu-satunya faktor keberhasilan rumah tangga, dan bahwa pendidikan keagamaanStudi ini memberi kontribusi penting dalam memahami bahwa kesiapan materi bukan satu-satunya faktor keberhasilan rumah tangga, dan bahwa pendidikan keagamaan
TSBTSB Unsur alam banyak dimanfaatkan sebagai lambang keharmonisan, tanggung jawab, dan keseimbangan dalam kehidupan rumah tangga. Dengan demikian, parno adatUnsur alam banyak dimanfaatkan sebagai lambang keharmonisan, tanggung jawab, dan keseimbangan dalam kehidupan rumah tangga. Dengan demikian, parno adat
UIIDALWAUIIDALWA Pengawasan pelaksanaan peradilan pada masa Khulafaur Rasyidin merupakan aspek penting dalam memelihara keadilan dan kebenaran di masyarakat Islam. Khalifah—AbuPengawasan pelaksanaan peradilan pada masa Khulafaur Rasyidin merupakan aspek penting dalam memelihara keadilan dan kebenaran di masyarakat Islam. Khalifah—Abu
STIBASTIBA Dalam fikih klasik, mayoritas ulama dari mazhab Syafii, Maliki, dan Hanbali menetapkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah tidak sah, yang menunjukkan bahwaDalam fikih klasik, mayoritas ulama dari mazhab Syafii, Maliki, dan Hanbali menetapkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah tidak sah, yang menunjukkan bahwa
UIIDALWAUIIDALWA Desa Jaddih merupakan desa yang memiliki adat seserahan sebelum akad nikah, namun biasanya pasangan yang sudah bercerai biasanya ingin meminta kembaliDesa Jaddih merupakan desa yang memiliki adat seserahan sebelum akad nikah, namun biasanya pasangan yang sudah bercerai biasanya ingin meminta kembali
UISUUISU Teori utama mengenai hak milik perempuan dikemukakan oleh Shanley (2000) yang berpendapat bahwa karena adanya kesatuan hukum suami‑istri, perempuan yangTeori utama mengenai hak milik perempuan dikemukakan oleh Shanley (2000) yang berpendapat bahwa karena adanya kesatuan hukum suami‑istri, perempuan yang
STAINSTAIN Dengan demikian, tulisan ini mengkaji hak memilih calon suami bagi perempuan dalam perspektif hukum Islam dan hukum internasional tentang Hak Asasi ManusiaDengan demikian, tulisan ini mengkaji hak memilih calon suami bagi perempuan dalam perspektif hukum Islam dan hukum internasional tentang Hak Asasi Manusia
Useful /
STIBASTIBA Metode pengumpulan data di antaranya observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian mengenai penerapan Perda No. 5 Tahun 2020 tentang pengelolaanMetode pengumpulan data di antaranya observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian mengenai penerapan Perda No. 5 Tahun 2020 tentang pengelolaan
UISUUISU Meskipun masih muda, dorongan keberaniannya mendorongnya untuk menerima tugas resmi menyelesaikan musuh negaranya, Shamad. Melalui metode deskriptif kualitatif,Meskipun masih muda, dorongan keberaniannya mendorongnya untuk menerima tugas resmi menyelesaikan musuh negaranya, Shamad. Melalui metode deskriptif kualitatif,
UISUUISU Ia menghadapi banyak masalah dalam keluarganya karena ia anak angkat. Namun, melalui self-confidence yang kuat, ia dapat menyelesaikan semua hambatan denganIa menghadapi banyak masalah dalam keluarganya karena ia anak angkat. Namun, melalui self-confidence yang kuat, ia dapat menyelesaikan semua hambatan dengan
UISUUISU Selain itu, penelitian ini juga mengeksplorasi pengaruh gaya hidup mewah, perzinahan, dan hasrat yang tidak terpuaskan terhadap ketidakseimbangan pernikahan.Selain itu, penelitian ini juga mengeksplorasi pengaruh gaya hidup mewah, perzinahan, dan hasrat yang tidak terpuaskan terhadap ketidakseimbangan pernikahan.