STAINHSTAINH

Al-Qawaid : Journal of Islamic Family LawAl-Qawaid : Journal of Islamic Family Law

Pernikahan merupakan hal lazim yang dilakukan oleh semua manusia, baik didasari cinta maupun tujuan tertentu seperti ingin memiliki keturunan. Dalam sebuah pernikahan terjadinya pertikaian dalam rumah tangga merupakan hal yang lumrah dan dapat menyebabkan hubungan menjadi erat atau melonggar; pertikaian berlebihan dapat menimbulkan masalah lebih besar, sehingga tradisi tajdid al-nikah hadir sebagai solusi untuk mengharmonisasi kembali hubungan keluarga. Penelitian ini berfokus pada praktek tradisi tajdid al-nikah di Desa Gayam Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso serta pandangan hukum Islam terhadap tradisi tersebut, menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan data akurat dari lapangan yang disusun dalam skema mudah dipahami. Pelaksanaan tajdid al-nikah dilaksanakan seperti pernikahan pada umumnya, memenuhi rukun dan syarat nikah, dengan perbedaan pada tidak adanya tamu serta pernak-pernik; hukumnya dianggap boleh karena tidak merusak akad nikah sebelumnya dan tidak bertentangan dengan syara.

Pelaksanaan tajdid al-nikah di Desa Gayam dilakukan sebagaimana pernikahan biasa, memenuhi rukun dan syarat nikah, dengan perbedaan utama pada tidak adanya tamu serta kemeriahan yang sederhana.Praktik qiyas yang dilakukan masyarakat, mengacu pada hadis dan pendapat mayoritas ulama, dianggap diperbolehkan dan tidak menyimpang dari hukum Islam.Oleh karena itu, tradisi tajdid al-nikah dapat menjadi solusi yang sah untuk meningkatkan keharmonisan, kesejahteraan ekonomi, dan mengurangi risiko talak dalam keluarga.

Penelitian lanjutan dapat membandingkan praktik tajdid al-nikah di beberapa desa dari provinsi berbeda untuk mengidentifikasi variasi budaya dan perbedaan interpretasi hukum Islam, sehingga menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih kontekstual. Selanjutnya, studi longitudinal yang mengikuti pasangan yang telah melaksanakan tajdid al-nikah selama beberapa tahun dapat mengevaluasi dampak jangka panjang terhadap kepuasan pernikahan, stabilitas ekonomi, dan frekuensi konflik rumah tangga, memberikan bukti empiris tentang efektivitas tradisi tersebut. Terakhir, penelitian kualitatif yang menitikberatkan perspektif perempuan dalam tajdid al-nikah perlu dilakukan untuk memahami bagaimana tradisi ini memengaruhi pemberdayaan gender, persepsi keadilan, dan keputusan reproduktif, sehingga dapat memperkaya wacana hak perempuan dalam konteks hukum Islam.

  1. #keharmonisan rumah tangga#keharmonisan rumah tangga
  2. #pondok pesantren#pondok pesantren
Read online
File size242.27 KB
Pages14
Short Linkhttps://juris.id/p-3kX
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test