UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

Mahar mempunyai peranan yang signifikan dalam suatu perkawinan. Kewajiban suami untuk memberikan mahar kepada isteri mengakibatkan adanya pelbagai interpretasi dari para mufasir dan fukaha. Alquran menggunakan istilah pemberian mahar diiringi dengan kata-kata marûf. Saat ini, pelbagai negara Muslim yang melakukan reformasi dalam hukum keluarga telah memasukkan mahar sebagai salah satu obyek masalah yang harus diberikan aturan secara rinci, sehingga apabila di kemudian terjadi problem dalam rumah tangga dan memiliki keterkaitan dengan mahar maka hal ini dapat diselesaikan oleh hakim.

Negara-negara Muslim seperti Maroko, Yordania, Syria, Pakistan, dan Indonesia telah mengatur masalah mahar secara rinci dalam hukum keluarga mereka.Ketentuan tentang mahar berbeda-beda, tetapi umumnya menyatakan bahwa mahar merupakan hak mutlak isteri.Reformasi hukum keluarga di berbagai negara bertujuan untuk menghindari kesulitan finansial bagi pasangan dan menjamin keadilan dalam perkawinan.

1) Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak reformasi hukum keluarga terhadap hak ekonomi wanita di negara-negara Muslim. 2) Analisis perbandingan sistem mahar antara negara-negara Muslim dan non-Muslim untuk melihat perbedaan pendekatan budaya dan agama. 3) Studi tentang penggunaan teknologi digital dalam penyelesaian sengketa mahar, seperti penggunaan platform hukum online atau aplikasi pencatatan pernikahan.

Read online
File size249.17 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test