UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

Aceh menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara formal. Penelitian ini mengkaji penerapan syariah di Aceh dengan membandingkan antara yang ideal sebagaimana diharapkan dan yang faktual. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan sosio-legal, data diperoleh melalui wawancara dengan Majelis Permusyawaratan Ulama, Dinas Syariah, akademisi, dan tokoh masyarakat. Selain itu, observasi dilakukan untuk melihat pelaksanaan hukuman cambuk. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi syariah di Aceh sudah didukung dengan institusi syariah (MPU dan Dinas Syariah), dan tokoh agama, masyarakat. Adanya eksekusi bagi pelanggar hukum menguatkan pelaksanaa syariah di daerah itu. Akan tetapi, ada pula aspek-aspek yang perlu ditingkatkan, yaitu peran penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan juga keberlangsungan sosialisasi kepada masyarakat.

Untuk menyimpulkan, implementasi syariah di Aceh adalah implementasi (syariah) Qānun.Jika negara telah secara resmi menerapkan ajaran Islam, maka pemerintah daerah perlu memperkuat dan menerapkan Qānun.Hingga saat ini, banyak Qānuns yang telah diformulasikan dan implementasinya telah berlangsung.Namun, implementasi ini masih belum optimal dan membutuhkan waktu lebih lama dari yang diharapkan.Hal ini karena implementasi Qānuns tergantung pada realisasi anggaran provinsi, yang biasanya berlangsung setiap empat bulan.Setelah deklarasi implementasi resmi hukum Islam oleh pemerintah Aceh, berbagai institusi regional telah muncul dengan wewenang yang relatif jelas.Namun, kontribusi mereka dalam memperkuat implementasi hukum Islam telah terbatas, karena sosialisasi ke masyarakat juga relatif terbatas.Dalam situasi ini, koordinasi yang lebih baik antara organisasi pemerintah di Aceh diperlukan untuk memperkuat program terkait syariah.Secara teoritis, telah ada lebih dari dua puluh Qānuns Aceh mengenai implementasi hukum Islam.Jumlah ini cukup untuk digunakan sebagai panduan dalam implementasi komprehensif (kaffah) hukum Islam di Aceh sendiri.Namun, penerapan Qānun terkait hukum pidana belum berhasil.Ada setidaknya dua alasan yang menyebabkan hal ini, yaitu faktor internal dan eksternal.Faktor-faktor ini terutama terkait dengan infrastruktur terbatas akibat pendanaan terbatas yang dimiliki oleh pemerintah daerah, di satu sisi, dan kurangnya aspek operasional dan teknis yang memadai, di sisi lain.Namun, penyebab utama adalah kurangnya anggaran yang disediakan oleh Perwakilan Rakyat Aceh dan pemerintah Aceh.Implementasi hukum Islam di Aceh membutuhkan keterlibatan kantor pemerintah lokal dan nasional, seperti polisi, jaksa, hakim dari pengadilan syariah, di mana wewenang mereka ditentukan oleh pemerintah pusat Indonesia.Koordinasi yang lemah antara institusi pemerintah lokal dan pusat masih menjadi masalah dan menghambat implementasi formal syariah di Aceh, karena penerbitan anggaran untuk hal ini juga terhambat.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: 1. Meneliti lebih lanjut tentang peran dan kontribusi institusi syariah, seperti Majelis Permusyawaratan Ulama dan Dinas Syariah, dalam memperkuat implementasi syariah di Aceh. 2. Menganalisis faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi keberhasilan implementasi Qānun terkait hukum pidana di Aceh. 3. Mengeksplorasi strategi dan pendekatan baru untuk meningkatkan sosialisasi syariah kepada masyarakat, terutama di tingkat desa dan kecamatan. 4. Meneliti dampak dan efektivitas hukuman cambuk dalam konteks Aceh, termasuk analisis terhadap penerimaan masyarakat terhadap hukuman tersebut. 5. Menganalisis peran dan koordinasi antara pemerintah lokal dan pusat dalam implementasi syariah, serta mencari solusi untuk meningkatkan kerjasama dan alokasi anggaran yang lebih efektif. 6. Meneliti lebih lanjut tentang tantangan dan peluang dalam implementasi syariah di Aceh, terutama dalam hal infrastruktur, sumber daya manusia, dan koordinasi antar institusi. 7. Mengevaluasi dan mengembangkan strategi komunikasi dan sosialisasi syariah yang lebih inklusif dan efektif, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti budaya, agama, dan tingkat pendidikan masyarakat. 8. Menganalisis dampak sosial dan ekonomi dari implementasi syariah di Aceh, termasuk dampak terhadap kelompok-kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. 9. Meneliti lebih lanjut tentang peran dan kontribusi masyarakat dalam implementasi syariah, termasuk konsep desa pagar dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan penegakan syariah. 10. Menganalisis dan mengembangkan strategi untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara institusi yang terlibat dalam implementasi syariah, seperti polisi, jaksa, hakim, dan institusi agama.

Read online
File size722.1 KB
Pages30
DMCAReport

Related /

ads-block-test