MALANGKOTAMALANGKOTA

PANGRIPTAPANGRIPTA

Penelitian ini menganalisis potensi dan kontribusi pajak hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang pada periode 2020-2024. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi, serta data sekunder dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pusat Statistik (BPS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sektor hotel memiliki potensi pajak yang signifikan, didukung oleh jumlah hotel yang terus bertambah dan layanan hotel yang beragam seperti restoran, spa, fasilitas parkir, dan iklan. Namun, realisasi pendapatan pajak hotel belum optimal. Meskipun pendapatan pajak hotel meningkat dari Rp 25,42 miliar pada tahun 2020 menjadi Rp 61,08 miliar pada tahun 2023, kemudian sedikit menurun menjadi Rp 60,19 miliar pada tahun 2024, kontribusinya terhadap total PAD tetap rendah, berkisar antara 4,58% hingga 7,71%, dan dikategorikan sebagai sangat rendah. Kondisi ini dipengaruhi oleh fluktuasi tingkat okupansi kamar, perubahan pola pengeluaran wisatawan, pelaporan turnover yang tidak akurat oleh wajib pajak, serta keterbatasan dalam pengawasan pajak dan implementasi sistem e-pajak. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di otoritas pajak, integrasi sistem transaksi hotel dengan mekanisme pengumpulan pajak, serta kombinasi pendekatan persuasif dengan penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan pajak hotel dan memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pelayanan publik yang berkelanjutan.

Sektor hotel di Kota Malang secara objektif memiliki potensi pajak yang signifikan, didorong oleh pengembangan infrastruktur berkelanjutan, jumlah akomodasi yang terus bertambah, dan beragam layanan pendukung seperti restoran, spa, dan fasilitas parkir.Meskipun potensi struktural ini dan aktivitas pariwisata pasca-pandemi yang relatif stabil, penelitian ini menyimpulkan bahwa realisasi pendapatan pajak hotel masih sub-optimal.Data dari tahun 2020 hingga 2024 menunjukkan kesenjangan yang konsisten antara kapasitas ekonomi intrinsik sektor ini dan pendapatan yang sebenarnya masuk ke kas daerah.Akibatnya, kontribusi pajak hotel terhadap total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang dikategorikan sebagai sangat rendah, tetap di bawah ambang batas 10%.Hal ini menunjukkan bahwa meskipun sektor hotel berperan sebagai penggerak ekonomi vital bagi kota, ia berfungsi hanya sebagai aliran pendapatan pendukung daripada tulang punggung fiskal utama struktur PAD.Peningkatan jumlah fisik hotel dan tingkat okupansi kamar secara keseluruhan tidak secara otomatis berbanding lurus dengan lonjakan pendapatan pajak daerah.Analisis kualitatif lebih lanjut menyoroti beberapa hambatan operasional dan perilaku yang kritis.Di antara yang terpenting adalah masalah kepatuhan wajib pajak yang terus-menerus.Mekanisme penilaian diri sering kali diganggu oleh pelaporan turnover yang tidak akurat dan enggan di antara beberapa pengelola hotel untuk mengungkapkan volume transaksi sebenarnya.Masalah ini diperparah oleh keterbatasan institusional dalam pemerintah daerah, khususnya hambatan teknis dalam menerapkan dan menegakkan sistem pemantauan e-pajak (kotak pengetuk), serta kekurangan sumber daya manusia yang khusus diperlukan untuk melakukan verifikasi silang lapangan yang intensif dan menangani ketidakpatuhan.Faktor-faktor ini secara gabungan menciptakan kerentanan dalam kerangka pengawasan fiskal, memungkinkan potensi pendapatan yang signifikan tetap tidak terkumpul.Namun, kesimpulan yang ditarik dalam penelitian ini harus dipertimbangkan bersama dengan beberapa keterbatasan metodologis.Pertama, data empiris dan laporan realisasi pajak hotel untuk tahun 2024 terbatas pada kuartal ketiga, sehingga mengecualikan musim liburan puncak di akhir tahun, yang secara historis menunjukkan dinamika fiskal yang berbeda.Kedua, pendekatan kualitatif deskriptif dan metode penentuan kriteria sangat terkait dengan konteks administratif spesifik Kota Malang.Akibatnya, temuan ini mungkin tidak dapat digeneralisasikan secara universal ke munisipalitas atau kabupaten lain yang beroperasi di bawah ekosistem pariwisata yang berbeda, kebijakan fiskal, dan kondisi makroekonomi.

Untuk mengatasi tantangan ini, sangat direkomendasikan agar Pemerintah Kota Malang, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), secara proaktif merevitalisasi strategi pengawasan pajaknya. Ini memerlukan pergeseran dari pengumpulan administratif konvensional menuju penegakan berbasis teknologi yang kuat, khususnya dengan mengintegrasikan sistem transaksi hotel secara ketat ke dalam jaringan kas daerah. Bapenda juga harus berinvestasi dalam meningkatkan kapasitas investigasi sumber daya manusia otoritas pajaknya dan menerapkan pendekatan seimbang yang menggabungkan pendidikan pajak persuasif dengan sanksi hukum yang ketat untuk ketidakpatuhan kronis. Secara bersamaan, operator bisnis hotel diharapkan untuk mengembangkan rasa tanggung jawab sipil yang lebih kuat, mengakui bahwa pelaporan pajak yang transparan secara langsung mendanai infrastruktur dan utilitas publik yang mempertahankan industri pariwisata itu sendiri. Akhirnya, peneliti masa depan didorong untuk membangun atas studi dasar ini dengan memasukkan variabel kuantitatif, seperti mengukur efisiensi statistik sistem e-pajak, mengevaluasi dampak langsung kebijakan fiskal tertentu terhadap perilaku wajib pajak, atau melakukan studi perbandingan di berbagai kota berbasis pariwisata untuk merumuskan kerangka kerja yang lebih komprehensif untuk optimasi pajak daerah.

  1. Menguji Dampak Profitabilitas dan Firm Size Terhadap Penghindaran Pajak Selama Pandemi Covid-19 Pada... doi.org/10.30656/jm.v12i2.5665Menguji Dampak Profitabilitas dan Firm Size Terhadap Penghindaran Pajak Selama Pandemi Covid 19 Pada doi 10 30656 jm v12i2 5665
Read online
File size514.08 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test