UNJAUNJA

Kajian Linguistik dan SastraKajian Linguistik dan Sastra

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tindak tutur dan jenis-jenis ujaran kebencian dalam kolom komentar Instagram NM. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif, dalam menjawab rumusan masalah pada skripsi ini peneliti menggunakan teori linguistik forensik dengan pisau bedahnya teori tindak tutur. Kemudian Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 untuk menemukan bentuk ujaran kebencian. Berdasarkan hasil penelitian terdapat 49 data ujaran kebencian. Yaitu, tindak tutur ilokusi ekspresif dan ujaran kebencian jenis memprovokasi atau menghasut paling banyak ditemukan, yaitu sebanyak 22 data. Temuan lain menunjukkan ujaran kebencian pencemaran nama baik sebanyak 2 data, perbuatan tidak menyenangkan 18 data, penghinaan 3 data, penistaan 3 data dan menyebarkan berita bohong 1 data. Ilokusi asertif 15 data, ilokusi direktif 10 data, komisif 2 data. Netizen secara bebas mengkritik, menolak, menyangkal, mengidentifikasi, dan melaporkan NM yang menyebabkan banyaknya tindak tutur ilokusi ekspresif. Ujaran kebencian memprovokasi atau menghasut banyak ditemukan karena adanya konflik antar pribadi.

Berdasarkan dari hasil penelitian, ditemukan data sebanyak 49 ujaran kebencian yang telah dikategorikan sesuai tindak tutur dan jenis-jenis ujaran kebencian.Data tersebut terdiri dari tindak tutur asertif sebanyak 15 data, tindak tutur direktif sebanyak 10 data, tindak tutur komisif sebanyak 2 data, tindak tutur ekspresif sebanyak 22 data.Pada jenis-jenis ujaran kebencian, ditemukan data yang berbentuk penghinaan sebanyak 3 data, pencemaran nama baik sebanyak 2 data, penistaan sebanyak 3 data, perbuatan tidak menyenangkan sebanyak 18 data, memprovokasi atau menghasut sebanyak 22 data, dan menyebarkan berita bohong sebanyak 1 data.Ujaran kebencian tersebut berpotensi melanggar beberapa pasal yaitu, pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan, pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, pasal 27 ayat (1) atas dasar pelanggaran pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang menyebarkan berita bohong.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan analisis lebih mendalam mengenai dampak ujaran kebencian terhadap masyarakat, khususnya dalam konteks media sosial. Selain itu, penelitian juga dapat fokus pada strategi pencegahan dan penanganan ujaran kebencian di media sosial, serta peran linguistik forensik dalam mengidentifikasi dan menangani kasus-kasus ini. Selain itu, penelitian juga dapat mengeksplorasi lebih lanjut tentang peran netizen dalam mengkritik dan menolak ujaran kebencian, serta bagaimana hal ini dapat menjadi kekuatan untuk menciptakan lingkungan online yang lebih positif dan inklusif.

  1. UJARAN KEBENCIAN NETIZEN PADA KOLOM KOMENTAR DI INSTAGRAM BEM KBM UNTIRTA TAHUN 2022 (KAJIAN LINGUISTIK... doi.org/10.55681/nusra.v4i3.1449UJARAN KEBENCIAN NETIZEN PADA KOLOM KOMENTAR DI INSTAGRAM BEM KBM UNTIRTA TAHUN 2022 KAJIAN LINGUISTIK doi 10 55681 nusra v4i3 1449
Read online
File size168.43 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test