ILININSTITUTEILININSTITUTE

CARADDECARADDE

Sebagian besar pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Malang masih menjalankan usahanya berdasarkan kesepakatan lisan dan komunikasi informal. Hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, terutama terkait pembayaran, kemitraan, dan sewa tempat usaha. Kondisi ini mencerminkan rendahnya literasi hukum kontrak dan minimnya panduan praktis yang sesuai kebutuhan pelaku usaha. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pelaku usaha dalam menyusun dan menggunakan kontrak bisnis sederhana yang berdaya lindung. Dengan melibatkan delapan mitra pelaku usaha di Kota Malang, kegiatan ini dilaksanakan melalui pendekatan Participatory Action Research (PAR) dengan tahapan asesmen, perencanaan, workshop, simulasi penyusunan kontrak, implementasi, dan evaluasi. Hasil asesmen awal menunjukkan enam dari delapan mitra (75%) belum pernah menggunakan kontrak tertulis dalam kerja sama usahanya. Setelah pendampingan, hasil evaluasi menunjukkan bahwa seluruh mitra menyatakan komitmen menerapkan kontrak tertulis pada kerja sama berikutnya. Luaran utama berupa modul digital kontrak bisnis sederhana dan template kontrak menjadi alat bantu aplikatif yang dapat digunakan secara berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan pengabdian ini efektif dalam mendorong perubahan praktik usaha ke arah penggunaan perjanjian tertulis yang lebih tertib dan berdaya lindung.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berhasil meningkatkan literasi hukum kontrak bagi pelaku UMKM melalui pendampingan partisipatif.Pendekatan Participatory Action Research (PAR) meningkatkan pemahaman dan keterampilan mitra dalam menyusun kontrak bisnis sederhana yang berdaya lindung.Seluruh mitra menyatakan komitmen menerapkan kontrak tertulis pada kerja sama berikutnya, serta mampu menyusun draf kontrak yang relevan dengan kebutuhan usahanya.Luaran berupa modul digital dan template kontrak berperan penting sebagai alat bantu aplikatif yang dapat digunakan secara berkelanjutan.Program ini memiliki potensi untuk dikembangkan dan direplikasi di wilayah lain dengan karakteristik masalah serupa.

Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan pendampingan lanjutan untuk memantau sejauh mana kontrak tertulis benar-benar diterapkan dalam transaksi bisnis nyata, bukan hanya sebatas komitmen. Kedua, template kontrak yang dihasilkan perlu divalidasi secara berkala oleh ahli hukum sesuai perkembangan regulasi untuk memastikan kecukupan dan relevansinya. Ketiga, perlu dikembangkan instrumen evaluasi program yang lebih terukur, seperti asesmen pemahaman berskala sebelum dan sesudah kegiatan, agar keberhasilan program dapat diukur secara objektif pada kegiatan pengabdian berikutnya. Saran-saran ini bertujuan untuk memperkuat keberlanjutan program dan memperluas dampaknya bagi pelaku UMKM di berbagai wilayah.

  1. Peningkatan Literasi Hukum dan Digitalisasi UMKM Melalui Pemanfaatan E-Commerce Desa Cibinuang | Journal... doi.org/10.25134/jise.v4i3.166Peningkatan Literasi Hukum dan Digitalisasi UMKM Melalui Pemanfaatan E Commerce Desa Cibinuang Journal doi 10 25134 jise v4i3 166
Read online
File size594.96 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test