IAINGAWIIAINGAWI

Al-Mabsut : Jurnal Studi Islam dan SosialAl-Mabsut : Jurnal Studi Islam dan Sosial

Penelitian ini difokuskan tentang peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam sosialisasi kepada masyarakat tentang perkawinan beda agama pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis. Tujuan penelitian ini adalah memberikan penjelasan secara substansi hukum terutama KUA dalam menangani kasus perkawinan beda agama. Putusan MK menolak permohonan pemohon yang mengajukan yudicial review Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Hasil penelitian ini adalah bahwa secara hukum, putusan MK sebaiknya menjadi perhatian khusus untuk KUA sebagai salah satu agen negara pencatat perkawinan. KUA sebagai pelaksana UU Perkawinan memiliki peran sosialisasi yang penting baik sebelum dan sesudah perkawinan yang dicatatkan agar terbentuk keluarga sakinah. Apabila terjadi kasus perkawinan beda agama, maka KUA berhak memberikan sosialisasi tentang perkawinan beda agama baik yang akan terjadi ataupun yang telah terjadi dengan berbagai pendekatan hukum yang tegas baik hukum Islam dan hukum perkawinan di Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang perkawinan beda agama sebaiknya menjadi perhatian khusus bagi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai agen negara pencatat perkawinan.KUA memiliki peran penting dalam sosialisasi baik sebelum maupun setelah perkawinan untuk mewujudkan keluarga sakinah, termasuk melalui kursus pranikah dan kerja sama dengan tokoh masyarakat.Apabila terjadi kasus perkawinan beda agama, KUA berhak memberikan sosialisasi dengan pendekatan hukum yang tegas sesuai hukum Islam dan peraturan perkawinan di Indonesia.

Pertama, perlu diteliti efektivitas sosialisasi KUA tentang larangan perkawinan beda agama melalui program pranikah di berbagai daerah, untuk mengetahui metode apa yang paling berhasil dalam mencegah niat menikah beda agama. Kedua, perlu dikaji bagaimana penghulu dan penyuluh agama memahami putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkawinan beda agama, serta faktor apa yang menyebabkan masih adanya praktik pencatatan perkawinan beda agama di lapangan. Ketiga, penting untuk mengeksplorasi pengalaman keluarga beda agama yang terbentuk di luar catatan resmi negara, termasuk tantangan hukum, sosial, dan spiritual yang mereka hadapi, agar kebijakan negara ke depan lebih komprehensif dan responsif terhadap realitas yang ada. Penelitian-penelitian ini akan melengkapi temuan dalam artikel ini dengan data empiris dan rekomendasi kebijakan yang lebih berbasis bukti, serta menjawab tantangan akibat perkembangan sosial dan teknologi yang mempererat interaksi antarumat beragama.

  1. #kantor urusan agama#kantor urusan agama
  2. #gaya bahasa#gaya bahasa
Read online
File size299.64 KB
Pages19
Short Linkhttps://juris.id/p-1Ki
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test