UNSUDAUNSUDA

Al-Muzdahir : Jurnal Ekonomi SyariahAl-Muzdahir : Jurnal Ekonomi Syariah

Praktik kerjasama bagi hasil dalam usaha tambak di Desa Tajung Widoro, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik telah berlangsung secara turun-temurun dan dilandasi kesepakatan lisan tanpa perjanjian tertulis. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan mekanisme kerjasama bagi hasil antara petani tambak serta menganalisis kesesuaiannya dengan akad muzaraah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif analitis, melalui wawancara mendalam kepada pemilik tambak, pengelola tambak, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, yang didukung dengan observasi langsung di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerjasama bagi hasil di Desa Tajung Widoro dilakukan secara lisan dengan nisbah bagi hasil 75:25 dan 90:10. Seluruh modal produksi ditanggung oleh pemilik tambak, dan terdapat praktik yang dikenal dengan istilah Welasan, yaitu pemberian sukarela kepada pengelola ketika terjadi gagal panen. Secara keseluruhan, praktik ini telah memenuhi rukun dan syarat akad muzaraah menurut perspektif fiqh muamalah, sedangkan Welasan lebih tepat dipahami sebagai bentuk shadaqah yang mencerminkan kepedulian sosial dan semangat tolong-menolong (taawun) dalam masyarakat petani tambak.

Mekanisme kerjasama bagi hasil tambak di Desa Tajung Widoro dilakukan antara pemilik tambak dan pengelola berdasarkan kesepakatan lisan yang dilandasi kepercayaan dan hubungan kekeluargaan.Seluruh modal dan biaya operasional ditanggung oleh pemilik tambak, sedangkan pengelola memberikan tenaga dan keahlian dalam pengelolaan tambak.10 sesuai kesepakatan para pihak, dan terdapat praktik Welasan yang diberikan kepada pengelola saat terjadi gagal panen sebagai bentuk kepedulian pemilik tambak.Praktik kerjasama bagi hasil tambak di Desa Tajung Widoro pada dasarnya telah sesuai dengan akad muzaraah dalam perspektif ekonomi Islam karena telah memenuhi rukun dan syarat akad, seperti adanya para pihak yang berakad, objek akad yang jelas, kesepakatan yang dilakukan secara sukarela, serta nisbah bagi hasil yang disepakati sejak awal.Adapun praktik Welasan tidak termasuk bagian dari akad muzaraah, melainkan merupakan bentuk shadaqah yang diberikan secara sukarela dan tidak memengaruhi keabsahan akad.

Pertama, pemilik dan pengelola tambak perlu menyusun perjanjian tertulis sederhana yang mencakup nisbah bagi hasil, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta ketentuan mengenai Welasan untuk menghindari potensi konflik. Kedua, tokoh agama dan lembaga terkait dapat memberikan edukasi tentang prinsip akad muzaraah kepada masyarakat agar praktik kerjasama lebih sesuai dengan syariat Islam. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengkaji keadilan nisbah bagi hasil dan mengembangkan model kerjasama berbasis syariah di sentra tambak lainnya, dengan mempertimbangkan faktor lokal seperti kebiasaan masyarakat dan kondisi ekonomi setempat.

  1. BUDAYA SIPALLAMBI’ DALAM PRAKTIK BAGI HASIL | Rahmawati | Jurnal Akuntansi Multiparadigma. budaya... doi.org/10.21776/ub.jamal.2020.11.2.23BUDAYA SIPALLAMBIAo DALAM PRAKTIK BAGI HASIL Rahmawati Jurnal Akuntansi Multiparadigma budaya doi 10 21776 ub jamal 2020 11 2 23
Read online
File size435.36 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test