UM MetroUM Metro

Jurnal Renvoi: Jurnal Hukum dan SyariahJurnal Renvoi: Jurnal Hukum dan Syariah

Pasal 37 ayat (1) PP 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa peralihan hak milik atas tanah hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan akta PPAT. Akta PPAT memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna karena memuat semua unsur alat bukti perdata, sehingga tidak memerlukan dokumen lain sebagai dasar pendaftaran hak. Hal ini dipertegas dengan PERKABAN Nomor 1 Tahun 2010. Pada kenyataannya, kepala kantor pertanahan kota Metro tidak serta merta mau menerima akta PPAT sebagai bukti peralihan satu-satunya untuk dijadikan dasar pendaftaran peralihan hak. Kepala kantor Pertanahan Kota Metro memberikan persyaratan tambahan berupa dokumen fotokopi buku nikah, fotokopi akta cerai, perjanjian perkawinan, dan/atau surat persetujuan dari para ahli waris jika salah satu pasangan suami/istri telah meninggal dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelenggaraan pendaftaran peralihan hak milik atas hak bersama dalam perkawinan.

Berdasarkan pembahasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa dalam proses pendaftaran peralihan hak milik atas hak bersama, Kepala Kantor Pertanahan dapat menggunakan diskresi akibat dari peraturan perundang-undangan yang belum sepenuhnya jelas atau lengkap.Diskresi ini diwujudkan melalui tindakan administratif berupa penambahan persyaratan dokumen dalam pendaftaran, seperti fotokopi buku nikah, perjanjian perkawinan (jika ada), fotokopi akta cerai, surat keterangan dari kepala desa mengenai status tanah sebagai hak bersama, atau surat persetujuan dari ahli waris jika salah satu pasangan telah meninggal dunia.Keputusan ini didasarkan pada empat aspek utama.untuk menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah, memastikan peran aktif petugas pendaftaran tanah dalam menyediakan informasi yang akurat dalam daftar umum, memenuhi syarat-syarat yang sah untuk penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan, serta melengkapi bukti selain Akta PPAT.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi kebijakan diskresi Kantor Pertanahan Kota Metro dalam pendaftaran peralihan hak bersama, dengan membandingkan praktik di kota lain untuk menemukan solusi optimal. Selain itu, pentingnya sosialisasi regulasi melalui platform digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang prosedur pendaftaran yang transparan. Terakhir, studi tentang penggunaan teknologi sertifikat elektronik untuk mempercepat proses pendaftaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak terkait.

Read online
File size305.23 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test