STIE YADIKASTIE YADIKA

Jurnal Transparan Institut Teknologi dan Bisnis YadikaJurnal Transparan Institut Teknologi dan Bisnis Yadika

Dasar hukum dari pada pengenaan honoranium atau imbalan kepada para penghadap atau klien adalah berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya, hal ini diatur didalam undang-undang Jabatan Notaris Pasal 36. Namun dalam praktiknya, seringkali ditemukan perbedaan tarif jasa yang ditetapkan oleh Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah FITA FITRIYATUL LAILI SH.,M.Kn. Hal ini Dikarenakan Adanya Perbedaan Pajak Dan Proses Disetiap Klien Yang Berbeda-Beda, Tentunya Kantor Notaris Fita Fitriyatul Ini Sudah Memikirkan Estimasi Biaya Yang Hampir Sama, Tetapi Juga Tidak Bisa Sama Persis Dikarenakan Perbedaan Harga Pajak Jual Belinya Yang Pihak Notaris Sendiri Tidak Bisa Menentukan. Tujuan Penelitian Ini Adalah Untuk Menganalisis Penentuan Biaya Pada Aspek Keperilakuan Yang Ada Di Kantor Notaris Dan Ppat Fita Fitriyatul Laili Sh., M.Kn. Jenis Penelitian Ini Adalah Moteode Kualitatif Dengan Pendekatan Wawancara. Berdasarkan Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Penentuan Biaya Pada Kantor Notaris Dan Ppat Fita Fitriyatul Masih Terdapat Beberapa Kendala Seperti Kurangnya Pemahaman Klien Atas Perbedaan Harga Yang Telah Di Estimasikan Oleh Kantor Tersebut. Dan Dapat Disimpulkan Bahwa Setiap Transaksi Jual Beli Disetiap Klien Bisa Saja Berbeda Beda Dikarenakan Proses Setiap Klien Berbeda Beda.

Biaya transaksi jual beli bervariasi tergantung proses dan pajak daerah.Penentuan harga bisa diperkirakan, tetapi ada biaya tambahan tak terduga seperti pajak BPHTB.Proses pemeriksaan berkas dan perubahan sertifikat (SHM-SHGB) memengaruhi biaya.

1. Studi tentang dampak variasi pajak terhadap penentuan biaya jual beli. 2. Analisis tingkat pemahaman klien terhadap estimasi biaya oleh notaris. 3. Penelitian tentang standarisasi biaya oleh PPAT untuk mengurangi perbedaan tarif.

Read online
File size445.27 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test