UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Penelitian eksploratif ini, berbasis sumber sekunder, melakukan studi hukum perbandingan terhadap ketentuan konstitusional dan undang-undang serta perkembangan yurisprudensi terkini di India dan Indonesia untuk mempromosikan toleransi agama dalam dua negara demokrasi multikultural yang memiliki sejarah konflik sosial dan politik agama yang sangat kontroversial. Dengan menerapkan metode fungsional untuk analisis hukum perbandingan terhadap dua yurisdiksi yang berasal dari tradisi hukum perdata (Indonesia) dan hukum umum (India), konvergensi implementasi dan kesetaraan fungsional dari undang-undang pidana untuk mencegah komunalisme serta mempromosikan inklusivitas dan persahabatan antaragama di kedua negara dijelaskan. Pada saat yang sama, perbedaan konseptual dan doktrinal dalam pemahaman yurisprudensial mengenai isi, cakupan, dan mekanisme pelestarian persahabatan antaragama di kedua yurisdiksi dianggap sebagai hasil dari perbedaan jejak sejarah pasca-kolonial kedua negara.

Penelitian eksploratif ini, berbasis sumber sekunder, melakukan studi hukum perbandingan terhadap ketentuan konstitusional dan undang-undang serta perkembangan yurisprudensi terkini di India dan Indonesia untuk mempromosikan toleransi agama dalam dua negara demokrasi multikultural yang memiliki sejarah konflik sosial dan politik agama yang sangat kontroversial.Dengan menerapkan metode fungsional untuk analisis hukum perbandingan terhadap dua yurisdiksi yang berasal dari tradisi hukum perdata (Indonesia) dan hukum umum (India), konvergensi implementasi dan kesetaraan fungsional dari undang-undang pidana untuk mencegah komunalisme serta mempromosikan inklusivitas dan persahabatan antaragama di kedua negara dijelaskan.Pada saat yang sama, perbedaan konseptual dan doktrinal dalam pemahaman yurisprudensial mengenai isi, cakupan, dan mekanisme pelestarian persahabatan antaragama di kedua yurisdiksi dianggap sebagai hasil dari perbedaan jejak sejarah pasca-kolonial kedua negara.Analisis hukum perbandingan terhadap regulasi toleransi agama di India dan Indonesia menunjukkan konvergensi fungsional dalam pengaturan pidana terhadap penyimpangan, meskipun terdapat perbedaan doktrinal mendasar dalam konsepsi hubungan negara dan agama.Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana pengalaman hukum India dan Indonesia dalam menyeimbangkan kebebasan beragama dan ketertiban umum dapat menjadi model untuk negara-negara lain yang menghadapi konflik agama pasca-kolonial, terutama dalam konteks media sosial yang mempercepat penyebaran kebencian.Selain itu, perlu diteliti dampak keputusan pengadilan konstitusional Indonesia yang semakin memperluas perlindungan kebebasan beragama terhadap kelompok minoritas agama yang tidak diakui secara resmi, dan apakah pendekatan serupa dapat diterapkan di India untuk melindungi kelompok ateis dan agnostik dari diskriminasi sosial.Terakhir, studi mendalam tentang bagaimana pendidikan sejarah dan kewarganegaraan di sekolah-sekolah di kedua negara membentuk sikap toleransi antarumat beragama di kalangan generasi muda, bisa memberi petunjuk tentang cara memperkuat fondasi demokrasi yang inklusif tanpa mengandalkan hukum pidana semata.Struktur hukum kedua negara mencerminkan upaya mereka mempertahankan integritas negara sambil membangun nasionalisme tanpa menghancurkan keberagaman masyarakat, yang hanya dapat dipahami melalui pendekatan historis dan konteks kolonial.a comparative legal study of Indonesia and India.Penelitian eksploratif ini, berbasis sumber sekunder, melakukan studi hukum perbandingan terhadap ketentuan konstitusional dan undang-undang serta perkembangan yurisprudensi terkini di India dan Indonesia untuk mempromosikan toleransi agama dalam dua negara demokrasi multikultural yang memiliki sejarah konflik sosial dan politik agama yang sangat kontroversial.Dengan menerapkan metode fungsional untuk analisis hukum perbandingan terhadap dua yurisdiksi yang berasal dari tradisi hukum perdata (Indonesia) dan hukum umum (India), konvergensi implementasi dan kesetaraan fungsional dari undang-undang pidana untuk mencegah komunalisme serta mempromosikan inklusivitas dan persahabatan antaragama di kedua negara dijelaskan.Pada saat yang sama, perbedaan konseptual dan doktrinal dalam pemahaman yurisprudensial mengenai isi, cakupan, dan mekanisme pelestarian persahabatan antaragama di kedua yurisdiksi dianggap sebagai hasil dari perbedaan jejak sejarah pasca-kolonial kedua negara.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana pengalaman hukum India dan Indonesia dalam menyeimbangkan kebebasan beragama dan ketertiban umum dapat menjadi model untuk negara-negara lain yang menghadapi konflik agama pasca-kolonial, terutama dalam konteks media sosial yang mempercepat penyebaran kebencian. Selain itu, perlu diteliti dampak keputusan pengadilan konstitusional Indonesia yang semakin memperluas perlindungan kebebasan beragama terhadap kelompok minoritas agama yang tidak diakui secara resmi, dan apakah pendekatan serupa dapat diterapkan di India untuk melindungi kelompok ateis dan agnostik dari diskriminasi sosial. Terakhir, studi mendalam tentang bagaimana pendidikan sejarah dan kewarganegaraan di sekolah-sekolah di kedua negara membentuk sikap toleransi antarumat beragama di kalangan generasi muda, bisa memberi petunjuk tentang cara memperkuat fondasi demokrasi yang inklusif tanpa mengandalkan hukum pidana semata.

  1. Religious tolerance in multifaith democracies: a comparative legal study of Indonesia and India | Legality... doi.org/10.22219/ljih.v29i1.14694Religious tolerance in multifaith democracies a comparative legal study of Indonesia and India Legality doi 10 22219 ljih v29i1 14694
File size286.91 KB
Pages17
DMCAReportReport

ads-block-test