UMKUMK

SocioEdu: Sociological EducationSocioEdu: Sociological Education

Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya dan tradisi yang unik dan menarik dari berbagai penjuru pulau Sabang sampai Merauke yang patut untuk dibanggakan, dijaga dan dilestarikan. Salah satunya kebudayaan yang berasal dari suku Sasak yang ada di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Suku Sasak merupakan salah satu suku yang ada di Indoneia yang berkediaman dipulau Lombok menggunakan bahasa Sasak sebagai bahasa daerahnya.Suku Sasak memiliki salah satu kebudayaan unik yang masih sampai saat ini dilakukan oleh masyarakatnya, yaitu budaya merariq. Budaya merariq merupakan salah satu rangkaian proses pernikahan dengan membawa lari mempelai perempuan yang dicintai. Akan tetapi budaya merariq dianggap tidak sesuai apabila ditinjau dari syariat Islam yang merupakan agama mayoritas masyarakat suku Sasak. Dalam Islam nikah atau menikah dari segi artinya adalah terkumpul dan menyatu. Pernikahan dalam Islam merupakan suatu perbuatan yang dihalalkan, bernilai ibadah dan ditegaskan dalam kitab suci Al-Quran. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan budaya merariq dalam perspektif syariat Islam. Dalam artikel ini menggunakan metode penelitian studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam budaya merariq ini tidak semua aspeknya melanggar syariat Islam, diantaranya dalam budaya merariq ada prosesi akad nikah yang menjadi acuan sahnya pengantin sebagai pasangan halal.

Budaya merariq adalah budaya kawin lari tradisi suku Sasak yang dilakukan dimalam hari untuk membawa kabur mempelai perempuan ke rumah mempelai laki-laki atau ke tempat seseboan (rumah keluarga sebagai tempat persembunyian untuk sementara waktu) yang berlangsung secara turun-temurun sampai saat ini.Menikah dalam Islam merupakan suatu yang sakral, fitrah dan luhur.Menikah juga merupakan salah satu dari sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang bermakna ibadah bagi seorang muslim yang menikah tentunya dengan keikhlasan.Nikah dalam islam dari segi artinya adalah terkumpul dan menyatu.Nikah dalam syariat Islam adalah melakukan suatu perjanjian atau akad untuk mengikatkan diri pada seseorang laki-laki atau perempuan dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang diridhai Allah SWT.Dalam semua aspeknya budaya merariq ini tidak melanggar syariat Islam, diantaranya dalam budaya merarik ada prosesi akad nikah yang menjadi acuan sahnya pengantin sebagai pasangan halal.

Berdasarkan hasil penelitian, penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis hukum syariat Islam terhadap praktik merariq untuk memahami konflik antara adat dan agama. Selanjutnya, studi tentang perspektif perempuan dalam budaya merariq dapat memberikan wawasan baru tentang hak dan kebebasan mereka dalam proses pernikahan. Terakhir, penelitian perbandingan antara budaya merariq dengan tradisi pernikahan lain di Indonesia dapat mengungkap dinamika budaya yang lebih luas dan implikasinya terhadap integrasi sosial.

Read online
File size551.08 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test