UNPRIUNPRI

Jurnal Mitra PrimaJurnal Mitra Prima

Dampak globalisasi yang tidak dapat dihindari bangsa Indonesia. Faktor kemiskinan cenderung dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan bisnis, di mana korban diperjualbelikan bagaikan barang yang tidak berharga melalui tipu muslihat. Sulitnya perekonomian membuat masyarakat terjebak dalam lilitan hutang, kondisi inilah yang memaksa masyarakat terjebak dalam praktek trafficking yang berupa tindakan menyewakan tenaga anggota keluarga untuk melunasi pinjaman. Orang yang ditempatkan sebagai buruh karena jeratan hutang rentan terhadap perbudakan. Hingga saat ini dalam hubungan struktural sosial kemasyarakatan, perempuan dan anak-anak sering ditempatkan pada posisi marginal yang terabaikan. Konsekuensinya, perempuan dan anak seringkali dianggap sebagai objek dan barang yang dapat diperjual-belikan. Kejahatan perdagangan orang yang merupakan bagian dari kejahatan terorganisasi, pada dasarnya termasuk salah satu kejahatan terhadap pembangunan dan kejahatan terhadap kesejahteraan sosial yang menjadi pusat perhatian dan keprihatinan nasional dan internasional. Hal itu sangat beralasan, mengingat ruang lingkup dan dimensinya begitu luas, sehingga kegiatannya mengandung ciri-ciri sebagai organized crime, white-collar crime, corporate crime, dan transnational crime. Bahkan, dengan menggunakan sarana teknologi dapat menjadi salah satu bentuk dari cyber crime.

Perdagangan orang merupakan permasalahan klasik yang sudah ada sejak kebudayaan manusia ada dan terus terjadi hingga hari ini.Penyebab utama adalah kurangnya informasi tentang adanya trafficking, kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan serta keterampilan yang dimiliki oleh masyarakat terutama mereka yang berada di pedesaan, sulitnya lapangan pekerjaan, serta masih lemahnya pelaksanaan hukum di Indonesia tentang perdagangan orang.Untuk memberantas dan mengurangi trafficking memerlukan kerjasama lintas Negara serta peningkatan kualitas pendidikan dan keterampilan.Selain itu penyediaan perangkat hukum yang memadai untuk skala internasional, regional bahkan local juga penegakan hukum oleh aparat hukum untuk menghambat laju pergerakan jaringan trafficking.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak globalisasi terhadap meningkatnya kasus perdagangan orang di daerah pedesaan dengan fokus pada peran pemerintah daerah dalam pencegahan. Selain itu, penelitian dapat mengkaji efektivitas pendidikan dan pelatihan hukum bagi korban trafficking dalam meningkatkan kesadaran hukum dan keterlibatan mereka dalam proses peradilan. Terakhir, studi tentang pengembangan kerangka hukum internasional yang lebih ketat untuk menangani perdagangan orang sebagai kejahatan transnasional dapat menjadi arah penelitian baru, terutama dalam memperkuat koordinasi antar negara.

Read online
File size462.02 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test