STT TAWANGMANGUSTT TAWANGMANGU

FIDEIFIDEI

Korupsi menjadi sebuah permasalahan yang belum terselesaikan dan masih terus terjadi di Indonesia. Tindakan korupsi menjadi sebuah permasalahan moral yang dilakukan oleh pelakunya yang berdampak buruk bagi kehidupan sebuah bangsa atau masyarakat. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melakukan kajian etis deontologis dan konsep Habonaron do bona sebagai upaya melakukan penanganan isu korupsi di kabupaten Simalungun. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa tindakan korupsi dianggap tidak etis karena melanggar prinsip moral dan norma-norma yang mengikat. Kajian etis deontologis dan falsafah habonaron do bona dapat memberikan landasan moral yang kuat bagi individu dan masyarakat Simalungun untuk menolak dan melawan korupsi, sebab orang Simalungun akan didorong untuk terus hidup dengan berlandaskan kepada kebenaran.

Nilai-nilai tradisional yang dimiliki kebudayaan Simalungun, yaitu melalui falsafah Habonaron do bona dan penerapan konsep etika deontologi, dapat menjadi upaya untuk membangun kembali kewajiban moral dan integritas dalam menangani kasus korupsi yang terjadi di Simalungun.Kehidupan yang dilandaskan pada kebenaran seperti nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, serta adil yang ditanamkan melalui falsafah Habonaron do bona memiliki relevansi yang kuat dengan prinsip deontologi.Falsafah Habonaron do bona menjadi dasar yang sangat signifikan bagi masyarakat Simalungun dalam memahami tanggung jawab moral dan integritas.Penerapan nilai-nilai dari falsafah tersebut dalam penanganan kasus korupsi, diharapkan mampu menciptakan perubahan perilaku masyarakat Simalungun untuk melakukan tindakan yang didasarkan pada hukum moral sebagai sebuah kebenaran.Dengan demikian, penanaman kembali falsafah Habonaron do bona terhadap setiap aspek kehidupan masyarakat Simalungun akan mendorong setiap orang untuk melakukan tindakan yang didasarkan pada kebenaran, sehingga setiap orang akan berupaya untuk tidak melakukan tindakan korupsi.

Dalam upaya mengatasi korupsi, diperlukan pendekatan holistik yang menggabungkan nilai lokal dengan pendidikan moral. Pertama, pendidikan moral berbasis nilai-nilai tradisional seperti Habonaron do bona harus diperkuat di sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat, agar generasi muda tumbuh dengan kesadaran etika yang kuat. Kedua, pemerintah daerah perlu memperketat sistem pengawasan publik melalui partisipasi aktif masyarakat, seperti penggunaan teknologi digital untuk transparansi proses pengambilan keputusan. Ketiga, dibutuhkan pengembangan kerangka hukum yang lebih inklusif, yang tidak hanya fokus pada sanksi hukum, tetapi juga memperhatikan konteks budaya dan moral masyarakat lokal dalam penanganan kasus korupsi. Dengan tiga langkah ini, diharapkan masyarakat Simalungun dapat membangun kehidupan yang lebih adil dan berintegritas.

  1. Kajian Etis Deontologis Berdasarkan Falsafah Habonaron Do Bona dalam Penanganan Korupsi | Fidei: Jurnal... doi.org/10.34081/fidei.v7i1.520Kajian Etis Deontologis Berdasarkan Falsafah Habonaron Do Bona dalam Penanganan Korupsi Fidei Jurnal doi 10 34081 fidei v7i1 520
Read online
File size233.57 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test